Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Zulhas Sebut Impor Produk Elektronik Tidak Dilarang tapi Diatur, Ini Sebabnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas angkat bicara soal pembatasan impor produk elektronik yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian.

11 April 2024 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 179 Cipinang Muara, di sekitar kediamannya Kompleks Nusa Indah Raya di Cipinang, Jakarta Timur. TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas angkat bicara soal pembatasan impor produk elektronik yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kalau melarang saya kira enggak bisa ya. Tapi kalau diatur, iya. Kalau melarang, nanti WTO bisa marahin kami,” kata Zulkifli Hasan di Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu, 10 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan tersebut merespons aturan terbaru Kementerian Perindustrian atau Kemenperin soal pembatasan impor produk elektronik seperti televisi, mesin cuci, air conditioner (AC), kulkas dan produk elektronik lainnya. Hal ini ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Kebijakan itu diperuntukkan sebagai upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para produsen yang telah berinvestasi di Indonesia. Kemenperin berharap agar industri elektronika Tanah Air bisa lebih berdaya saing.

“Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri,” kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 10 April 2024.

Pengaturan arus impor tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi perihal kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada 2023 yang masih defisit. Oleh sebab itu, Kemenperin menetapkan 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin tersebut. Hal ini berdasarkan pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri.

Sebanyak 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Kemudian, 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso,  menilai pembatasan impor barang elektronik seharusnya didahului oleh pertimbangan pemerintah kepentingan industri dalam negeri.

“Jadi harus balance, seperti neraca komoditas. Kami impor sesuai kebutuhan, boleh impor tidak sesuai kebutuhan, jangan sampai impor itu mengganggu industri dalam negeri,” kata Budi di rumah Zulhas kawasan Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu, 10 April 2024.

Ia pun berharap kegiatan importasi tidak mengganggu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). “Kenapa kemudian kami koordinasikan dengan kementerian teknis karena mereka yang tahu, setelah kami diskusikan dimasukkan ke Permendag,” ujarnya. 

Lebih jauh Budi mengatakan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang direvisi menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024 telah mengatur mana barang yang dilarang impor atau diperbolehkan. Tujuan dari Permendag itu, menurut Budi, mencegah agar tidak ada impor ilegal. Ia menduga Kementerian Perindustrian tengah menggodok aturan yang belum rampung sepenuhnya tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus