Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Apa itu Dispensasi Kawin dan Syaratnya?

Hingga pekan pertama Januari 2023, sudah tercatat 7 remaja mengajukan dispensasi kawin di Ponorogo. Apakah itu dispensasi kawin?

13 Januari 2023 | 19.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pernikahan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang siswi di Ponorogo, Jawa Timur dikabarkan mengajukan dispensasi nikah atau dispensasi kawin ke Pengadilan Agama atau PA lantaran hamil. Menurut catatan PA setempat, setidaknya sudah terdapat 7 orang pelajar SMP yang hamil di luar nikah minggu pertama Januari 2023 yang mengajukan dispensasi kawin.

Apa Itu Dispensasi Nikah?

Dispensasi nikah atau dispensasi kawin merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah walaupun belum mencapai batas minimum usia pernikahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK), adapun usia minimal dibolehkan menikah untuk laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dispensasi nikah atau keringanan menikah bisa diberikan jika terjadi penyimpangan ketentuan umur. Apabila hendak menikah di bawah usia minimum, seseorang harus memiliki alasan yang sangat mendesak dan disertai dengan bukti-bukti mendukung yang cukup.

Adapun yang dimaksud dengan ‘alasan yang sangat mendesak’ tersebut adalah jika tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa dilangsungkan pernikahan. Sementara yang dimaksudkan dengan ‘bukti-bukti pendukung yang cukup’ surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.

Baca: Siapakah yang Boleh Mengajukan Dispensasi Kawin

Syarat Dispensasi Nikah

Adapun syarat dispensasi nikah, dilansir dari pa-gresik.go.id yaitu:

1. Surat Permohonan atau Gugatan (rangkap 5 + softcopy dalam CD/ Flashdisk)

2. Fotokopi KTP para Pemohon (Orang Tua)

3. Fotokopi Surat Nikah pemohon (akta cerai bagi yang berstatus duda atau janda cerai, surat kematian bagi yang berstatus duda/janda mati)

4. Surat Penolakan dari KUA

5. Surat Keterangan Status Calon Mempelai dari KUA (N1)

6. Fotokopi Akta Kelahiran, Surat Keterangan Lahir, atau ijazah calon mempelai

7. Persyaratan nomor 2 – 6 di Nagelezen (dimaterai dan cap POS)

8. Membayar Panjar Biaya Perkara

Sementara itu, dalam Pasal 5 ayat (1) Perma Nomor 5 Tahun 2019 diterangkan syarat administrasi pengajuan permohonan dispensasi kawin yakni:

1. Surat permohonan

2. fotokopi KTP kedua orang tua/wali

3. Fotokopi kartu keluarga

4. Fotokopi KTP atau kartu identitas anak dan/atau akta kelahiran anak.

5. Fotokopi KTP atau kartu identitas anak dan/atau akta kelahiran calon suami/istri

6. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir anak dan/atau surat keterangan masih sekolah anak.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus