Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Apa itu Kratom, Tanaman yang akan Diekspor Zulhas Tapi Dianggap Berbahaya oleh BNN

Kratom (Mitragyna speciosa) merupakan tanaman yang memiliki efek serupa dengan kokain dan morfin

24 Oktober 2023 | 23.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang warga memperlihatkan dua lembar daun kratom atau daun purik jenis tulang merah di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu 13 September 2020. Tanaman kratom (mitragyna speciosa) memiliki tiga jenis varian yaitu tulang merah (Red Vein), tulang hijau (Green Vein) dan tulang putih (White Vein) tersebut menjadi komoditas pertanian unggulan di daerah setempat. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/pras.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas menyetujui ekspor kratom. Namun, tanaman herbal tersebut dinilai berbahaya oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya setuju saja kalau mau ekspor. Boleh, petaninya kan bisa panen dolar, terima kasih nanti kepada Mendag,” kata Zulhas di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat, Kamis, 31 Agustus 2023. 

Apa itu Kratom?

Dilansir dari situs BNN Provinsi Sumatera Selatan, kratom (Mitragyna speciosa) merupakan tanaman yang berasal dari wilayah Asia Tenggara. Kratom memiliki sebutan berbeda di sejumlah negara, misalnya ketum, biak-biak, atau kutuk di Malaysia, serta kratom, ithang, atau kadam di Thailand. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di Indonesia, kratom menjadi tanaman endemik yang mudah ditemui di kawasan Kalimantan. Masyarakat setempat selama berabad-abad memanfaatkan tanaman herbal tersebut sebagai obat alami untuk mengatasi berbagai masalah kesehatan. 

Kratom mempunyai karakteristik berbentuk pohon perdu dengan tinggi hingga 15 meter, cabang menyebar lebih dari 4,5 meter, batang lurus dan bercabang, serta bunga berkelompok berwarna kuning dan berbentuk bulat. Daun kratom berwarna hijau gelap, halus, mengkilap, dan berbentuk bulat telur, dengan panjang bisa mencapai 18 cm dan lebar 10 cm. 

Kandungan Kratom


Berdasarkan hasil identifikasi Pusat Laboratorium Narkoba BNN pada 2019, kratom mengandung alkaloid yang memiliki efek stimulan dan pada dosis tinggi menyebabkan efek sedatif narkotika (memberikan rasa tenang kepada penggunanya). Sehingga, kratom dianggap menghasilkan efek serupa dengan kokain dan morfin. 

Sementara itu, Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Obat-obatan dan Kejahatan (UNODC) mengelompokkan kratom sebagai new psychoactive substances (NPS). NPS sendiri dapat didefinisikan sebagai zat yang disalahgunakan karena tidak diatur dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961 atau Konvensi Zat Psikotropika 1971. 

Dampak Penggunaan Kratom


Masyarakat biasanya mengonsumsi kratom dengan cara dikunyah seperti menyirih, dibakar atau dihisap seperti rokok, atau diseduh seperti teh. Daun kratom dipercaya dapat meningkatkan stamina tubuh, mengatasi kelelahan, mengobati batuk, meringankan diare, menurunkan tekanan darah tinggi, meredakan gangguan kecemasan dan depresi, antidiabetes, hingga antimalaria.

Akan tetapi, pemerintah melalui BPOM mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kepala BPOM No. HK.04.4.42.421.09.16.1740 Tahun 2016 tentang Pelarangan Penggunaan Mitragyna speciosa (Kratom) dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan. 

Adapun beberapa dampak penggunaan kratom adalah sebagai berikut. 

1.    Berpotensi menimbulkan kecanduan


Kratom dapat menghasilkan efek samping pada sistem saraf seperti yang ditimbulkan oleh beberapa jenis narkotika lainnya, misalnya pusing, depresi, sesak napas, mengantuk, halusinasi dan delusi, kejang, hingga koma. Jika dikonsumsi secara berkepanjangan, maka efek samping yang bisa ditimbulkan, yaitu mual, diare, insomnia, hipertensi, kejang otot dan nyeri, hingga kerusakan hati. 

2.    Menyebabkan kematian


Konsumsi kratom dinilai dapat mengganggu koordinasi motorik tubuh, sehingga ketika overdosis akan terjadi gejala kejang, koma, sampai kematian. Di Swedia, Krypton (campuran antara kratom dan tramadol) diperjualbelikan secara ilegal dan dilaporkan menyebabkan kematian. 

3.    13 kali lebih berbahaya dibandingkan morfin


BNN telah menetapkan kratom sebagai NPS dan merekomendasikannya untuk dikategorikan ke dalam narkotika golongan I sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BNN mengemukakan bahwa efek kratom diklaim 13 kali lebih berbahaya dibandingkan morfin. 

Selain itu, BPOM juga melarang kratom dalam produk obat tradisional, suplemen makanan, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka sebagaimana Surat Keputusan (SK) Kepala BPOM No. HK.00.05.23.3644 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Suplemen Makanan. 

 

MELYNDA DWI PUSPITA | BNN

 

Catatan Redaksi: Tulisan ini pada penjelasan isi ada yang dihapuskan pada Rabu, 25 Oktober 2023 pukul 0.07 pada bagian efek yang dirasakan dari dosis pemakaian. Penghapusan ini agar artikel ini tidak disalahgunakan. Terima kasih. Kami mohon maaf atas kelalaian ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus