Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Banyak orang yang bangga telah vaksinasi COVID-19 dan memamerkan sertifikatnya di media sosial demi mendapatkan reaksi dan komentar. Tanpa sadar, mereka telah membahayakan privasi sendiri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, meminta masyarakat tidak mengunggah sertifikat telah mengikuti vaksinasi COVID-19 ke media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pada saat kita melakukan vaksinasi dan menggunakan aplikasi, termasuk aplikasi PeduliLindungi yang ada barcode di dalamnya, saya secara khusus minta jangan diobral sertifikat kita demi melindungi data pribadi. Kita gunakan untuk kepentingan yang memang dibutuhkan dan dapat kita pertanggung jawabkan untuk keperluan," kata Johnny.
Selain tidak diunggah ke media sosial, Johnny juga meminta masyarakat tidak membagikan hasil pindaian sertifikat vaksinasi kepada orang lain secara pribadi sekalipun kerabat terdekat.
"Saya tentu berharap sertifikat vaksin yang diterbitkan secara digital yang ada barcod itu menjadi kepentingan sendiri dan jaga itu agar terhindar dari kebocoran data pribadi," jelas Johnny.
Sertifikat vaksinasi COVID-19 hanya bisa digunakan untuk kepentingan khusus atau mendesak, misalnya untuk keperluan perjalanan tugas pekerjaan. "Bukan diedarkan di media sosial," kata Johnny.
Menjaga data pribadi perlu dilakukan setiap saat, meski pun undang-undang belum disahkan. Imbauan ini bukan pertama kali diberikan Johnny. Sejak vaksin COVID-19 diberikan kepada masyarakat, dia beberapa kali mengingatkan masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin untuk tidak mengunggah sertifikat vaksinasi di media sosial.
Masyarakat yang sudah mendapat vaksin COVID-19 akan mendapatkan sertifikat digital melalui aplikasi PeduliLindungi. Sertifikat tersebut memuat data pribadi, yaitu nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor induk kependudukan atauk NIK. Selain data pribadi, sertifikat vaksinasi COVID-19 juga memiliki barcode dan kode QR, yang sebaiknya tidak dibagikan secara sembarangan.