Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Begini Cara Mendapatkan Vaksin Booster Kedua, Apa Syaratnya?

Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa pemberian vaksin booster kedua sudah bisa diperoleh masyarakat umum. Apa saja syaratnya?

31 Januari 2023 | 07.35 WIB

Yuni Shara saat melakukan vaksinasi booster kedua. Foto: Instagram Yuni Shara.
Perbesar
Yuni Shara saat melakukan vaksinasi booster kedua. Foto: Instagram Yuni Shara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa pemberian vaksin booster kedua sudah bisa dilakukan bagi masyarakat umum per 24 Januari 2023. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua bagi Kelompok Masyarakat Umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Meskipun begitu, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, memastikan bahwa vaksin booster dosis kedua tidak akan diberlakukan sebagai syarat perjalanan. Hal itu disampaikan Budi setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM pada akhir 2022 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Lantas, apa saja syarat mendapatkan vaksinasi booster kedua?

Dikutip dari surat edaran tersebut, pemberian vaksinasi dosis booster kedua dapat dilakukan bagi mereka yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Hal tersebut berbeda kebijakan pada November 2022 silam yang mengkhususkan pemberian vaksinasi booster dosis kedua bagi lansia.

Selain berusia 18 tahun ke atas, Anda harus sudah pernah mendapatkan vaksinasi booster dosis pertama paling tidak enam bulan sebelumnya. Apabila belum melewati enam bulan, Anda belum diperkenankan mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Untuk mendapatkan vaksinasi booster kedua, Anda cukup datang langsung ke fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19 terdekat. Apabila sudah melewati enam bulan sejak vaksinasi booster pertama, Anda dapat memperoleh vaksinasi booster kedua secara gratis dengan menujukkan KTP.

Apabila belum mendapatkan tiket, Anda hanya perlu memastikan kembali data vaksinasi dosis pertama di aplikasi Peduli Lindungi. Sebab, vaksinasi dosis kedua diberikan kepada mereka yang sudah melewati masa enam bulan sejak pemberian vaksinasi dosis pertama. Selain itu, Anda dapat memastikan data vaksinasi dosis pertama sudah terinput dengan benar.

Vaksinasi booster dosis kedua dapat diperoleh tanpa menunggu tiket vaksin. Meskipun begitu, Kemenkes mengimbau masyarakat yang akan disuntik booster tetap menunggu undangan atau tiket di aplikasi PeduliLindungi. Hal itu dilakukan supaya masyarakat tidak perlu melakukan verifikasi secara manual.

Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

HAN REVANDA PUTRA

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus