Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Deputi II Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ondri Dwi Sampurno, mengimbau agar masyarakat tak percaya dengan iklan pengobatan herbal yang menjanjikan sembuh dari kanker. Ondri mengkhawatirkan, iklan dapat memengaruhi keputusan pasien.
Kanker adalah penyakit yang perlu diagnosa dan penanganan dokter. "Iklan tentang kanker dikhawatirkan menyebabkan pasien atau penderita mengonsumsi obat tradisional dan meninggalkan pengobatan medis,” kata Ondri seperti dikutip dalam rilis yang diterima Tempo, Senin, 13 November 2017. Baca: Hari Ayah Nasional, Anies Baswedan Berkisah tentang Foto Jadul
Menurut Ondri, obat herbal atau tradisional untuk beberapa penyakit dilarang disebarluaskan melalui iklan. Penyakit itu, di antaranya kanker, tuberkulosis, poliomyelitis, penyakit kelamin, impotensi, tifus, kolera, tekanan darah tinggi, diabetes, dan lever.
Ilustrasi obat herbal/alami, kayu manis, madu, cengkeh. REUTERS/Susan Lutz
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 386 Tahun 1994 Tentang Pedoman Periklanan: Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Dan Makanan-Minuman tertulis larangan untuk mengiklankan obat tradisional yang dinyatakan berkhasiat mengobati atau mencegah penyakit tersebut.
Pengawasan BPOM pada 2016 masih menemukan pelanggaran dalam iklan obat herbal. Sebanyak 78 persen iklan belum disetujui, 18,9 persen iklan mencantumkan klaim tak seperti persetujuan atau berlebihan, 2,7 persen iklan produk tidak terdaftar, 0,2 persen mencantumkan testimoni, dan 0,1 persen memberikan hadiah.
“Hal ini berpotensi pada dampak penggunaan obat herbal yang tidak rasional dan membahayakan, terutama bagi kemungkinan memburuknya penyakit serius, seperti kanker,” seperti tertulis dalam rilis BPOM untuk kegiatan ‘Cerdas Menyikapi Herbal untuk Terapi Kanker’.
Adapun produk herbal yang dapat diiklankan, yakni suplemen kesehatan dan obat bahan alam berupa jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka dengan persetujuan BPOM. Jamu adalah obat tradisional dari bahan tanaman yang digunakan turun-temurun dan terbukti keamanannya. Baca: Hindari Pembunuhan antara Suami-Istri, ini Saran Psikolog
Sementara obat herbal terstandar terbuat dari ekstrak bahan alam, seperti tanaman, obat, binatang, dan mineral. Fitofarmaka adalah obat herbal dari bahan alam yang dapat disejajarkan dengan obat modern. Proses pembuatannya sesuai dengan standar.
Ondri mengatakan, obat herbal tak dapat dijadikan sebagai pengobatan utama untuk mengatasi kanker. Obat herbal hanya bisa digunakan sebagai terapi pendukung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini