Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Kenali Jenis-jenis Obat Berikut Agar Tidak Salah Dosis

Untuk memeroleh manfaat obat secara maksimal, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah golongan obat yang ada pada kemasan.

16 Desember 2021 | 13.47 WIB

ilustrasi overdosis obat (Pixabay.com)
Perbesar
ilustrasi overdosis obat (Pixabay.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam kehidupan sehari-hari, obat memegang peran sangat esensial. Walaupun tiap obat memiliki manfaatnya masing-masing, tetapi tiap obat juga menyimpan efek samping yang merugikan. Karena itu, sebelum mengonsumsi suatu obat, penting untuk memperhatikan hal-hal yang tercantum dalam obat, salah satunya golongan obat.

Golongan obat dapat dijumpai pada logo yang terletak pada kemasan obat. Melansir dari pom.go.id, golongan obat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras. Berikut penjelasan mengenai golongan obat beserta makna logonya.

Obat bebas

Obat bebas memiliki logo lingkatan berwarna hijau dan warna hitam pada garis tepinya. Obat jenis ini merupakan jenis yang bisa dibeli secara bebas tanpa resep, sebagaimana dijelaskan dalam pom.go.id. Contoh golongan obat ini adalah parasetamol.

Obat bebas terbatas

Logo untuk golongan obat bebas terbatas berwarna biru dengan bentuk lingkaran. Di samping itu juga terdapat kotak berwarna hitam pada kemasan yang berisi peringatan dengan tulisan berwarna putih. Dilansir dari dspace.uii.ac.id, golongan obat ini boleh dibeli secara bebas tanpa menggunakan resep dokter. Namun, perlu diperhatikan, obat ini memiliki peringatan khusus saat meminumnya.

Obat keras

Obat keras atau obat psikotropika memiliki logo lingkaran berwarna merah dengan huruf K besar di tengahnya yang menyentuh garis tepi yang bewarna hitam. Jenis obat ini hanya boleh dibeli dengan menggunakan resep dari dokter.

Penggunaan obat ini dapat menyebabkan perubahan mental dan perilaku penggunanya sehingga hanya boleh dibeli menggunakan resep dari dokter. Selain itu, penggunaan obat ini juga diawasi ketat dan dilaporkan secara rutin kepada Kementerian Republik Indonesia sesuai ketentuan dan peraturan perundangan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Obat narkotika

Obat jenis ini bisa menyebabkan perubahan atau penurunan kesadaran. Selain itu, obat narkotika bisa menyebabkan penggunanya merasa ketergantungan. Maka dari itu, obat ini hanya bisa dibeli menggunakan resep dokter.

Dilansir dari dspace.uii.ac.id, obat narkotika dalam penggunaannya harus diawasi secara ketat dan dilaporkan secara rutin kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Logo dari golongan obat berbentuk lingkaran dengan palang bewarna merah di dalam lingkaran putih dengan garis bewarna merah di pinggirnya.

NAOMY A. NUGRAHENI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca juga: Masih Banyak Disalahpahami, Ini Maksud Anjuran Minum Obat 3x1

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus