Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Mengenal 7 Jenis Psikoterapi untuk Gangguan Mental dan Emosional

Psikoterapi merupakan metode penyembuhan bagi penderita berbagai gangguan mental dan emosional. Apa saja caranya?

19 Maret 2022 | 07.15 WIB

Arsip: Siswi menghadiri kelas psikoterapi setelah sebuah bom besar meledak di luar sekolah mereka, yang menewaskan sedikitnya 80 siswa di Kabul, Afghanistan 26 Mei 2021. Gambar diambil 26 Mei 2021. REUTERS/Stringer
Perbesar
Arsip: Siswi menghadiri kelas psikoterapi setelah sebuah bom besar meledak di luar sekolah mereka, yang menewaskan sedikitnya 80 siswa di Kabul, Afghanistan 26 Mei 2021. Gambar diambil 26 Mei 2021. REUTERS/Stringer

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Psikoterapi merupakan metode penyembuhan bagi penderita berbagai gangguan mental dan emosional. Terapi ini membantu mengendalikan atau menghilangkan gejala gangguan, supaya pasien bisa hidup lebih bahagia dan sejahtera.

7 Ragam Psikoterapi

Mengutip American Psychiatric Association di situs psychiatry.org, ada beragam jenis pengobatan psikoterapi, umumnya dibedakan menjadi 7, meliputi:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Terapi perilaku kognitif (CBT)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Terapi ini dapat membantu orang mengidentifikasi dan mengubah pola pikir dan perilaku berbahaya. Untuk selanjutnya digantikan dengan pikiran dan perilaku fungsional yang lebih baik. Metode CBT membantu seseorang fokus pada masalah yang sedang dihadapi, dan cara menyelesaikannya.

CBT cukup efektif dalam mengobati berbagai gangguan, termasuk depresi, kecemasan, gangguan terkait trauma, dan gangguan makan.

2. Terapi interpersonal (IPT)

IPT adalah bentuk pengobatan jangka pendek, dan sering digunakan mengobati depresi. Ini membantu pasien memahami masalah interpersonal yang mendasari dan menyusahkan, seperti kesedihan yang belum terselesaikan, perubahan peran sosial atau pekerjaan, konflik dan masalah yang berkaitan dengan orang lain.

IPT dapat membantu orang belajar cara sehat mengekspresikan emosi dan meningkatkan komunikasi dengan orang lain.


3. Terapi perilaku dialektis

Terapi perilaku dialektis merupakan jenis CBT khusus yang membantu mengatur emosi. Ini umum digunakan pada mereka yang sering berpikiran bunuh diri kronis, gangguan kepribadian ambang, gangguan makan, dan PTSD.

Terapi perilaku dialektis akan mengajarkan keterampilan baru pada pasien untuk membantunya mengambil tanggung jawab pribadi, dan mengubah perilaku tidak sehatnya.

4. Terapi psikodinamik

Terapi psikodinamik memiliki gagasan: kesejahteraan mental seseorang dipengaruhi pengalaman masa kanak-kanak, berikut pikiran dan perasaan yang dialami secara berulang. Terapi ini bekerja dengan meningkatkan kesadaran diri dan mengubah pola trauma supaya hidup bisa lebih baik.

5. Psikoanalisis

Psikoanalisis merupakan bentuk terapi psikodinamik yang lebih intensif. Sesi biasanya dilakukan tiga kali atau lebih dalam seminggu.

6. Terapi suportif

Terapi suportif menggunakan bimbingan dan dorongan dalam membantu pasien mengembangkan sumber daya diri sendiri. Ini membantu mereka membangun harga diri, mengurangi kecemasan, memperkuat mekanisme koping, dan meningkatkan fungsi sosial dan komunitas.

Psikoterapi suportif hadir untuk menangani masalah yang berkaitan dengan kondisi kesehatan mental, yang pada gilirannya mempengaruhi sisa hidup penderita.

7. Terapi tambahan

Terapi tambahan biasanya dijadikan kombinasi beberapa psikoterapi sebelumnya. Terapi tambahan ini meliputi terapi bantuan hewan, terapi seni kreatif, dan terapi bermain.

DELFI ANA HARAHAP

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus