Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Sudah Siap Menikah? Begini Cara Mengurus Pendaftaran Pernikahan ke KUA

Menikah secara resmi wajib melakukan pendaftaran ke Kantor Urusan Agama atau KUA, Berikut cara pendaftaran dan dokumen yang disiapkan.

3 September 2023 | 11.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pelaksanaan akad nikah di KUA untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Kemenag Jateng

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mengurus pendaftaran menikah adalah salah satu langkah penting yang harus diambil oleh pasangan yang berencana untuk menikah di Indonesia. Proses ini tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga langkah awal menuju perjalanan hidup bersama yang sah di mata agama dan negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melansir dari situs Kementerian Agama Kabupaten Pati, berikut ini dokumen persyaratan nikah yang wajib diajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA) berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4.

  1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin
  2. Foto copy akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
  3. Surat Pengantar Nikah atau N1 yang didapat dari kelurahan atau desa
  4. Surat Persetujuan Mempelai atau N4
  5. Surat Izin Orang Tua atau N5, jika usia calon pengantin di bawah 21 tahun
  6. Akta Cerai, jika calon pengantin cerai hidup
  7. Surat Izin Komandan, jika calon pengantin TNI atau POLRI
  8. Surat Akta Kematian, jika calon pengantin duda janda ditinggal mati
  9. Izin atau Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila calon pengantin kurang dari 19 tahun, atau izin poligami
  10. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan, jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin
  12. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
  13. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Pendaftaran Pernikahan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernikahan bisa didaftarkan secara luring maupun daring. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran pernikahan daring menurut Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kementerian Agama.

  1. Kunjungi Website SIMKAH https://simkah4.kemenag.go.id kemudian pilih menu Masuk/Daftar.
  2. Jika sudah mendaftar dan sudah mempunyai aku, maka bisa langsung masuk.
  3. Setelah masuk akun, akan di arahkan ke menu dashboard area, kemudian lengkapi data diri.
  4. Pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area.
  5. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  6. Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan.
  7. Jika pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS.
  8. Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000. Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.
  9. Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran
  10. Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
  11. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
  12. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.

Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran pernikahan secara langsung.

  1. Datangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan.
  2. Datangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan.
  3. Apabila pernikahan diadakan diluar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah.
  4. Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja.
  5. Melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah.
  6. Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS.
  7. Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000 di BANK persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah, dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.
  8. Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
  9. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.

Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus