Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Bandara YIA Kulonprogo Bersiap Terima Wisatawan Mancanegara

Bandara YIA masuk salah satu daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu sebagai pintu masuk WNA dalam masa adaptasi kebiasaan baru.

15 Februari 2021 | 10.43 WIB

Penumpang keluar dari area bandara seusai mendarat dengan pesawat komersial Citilink saat penerbangan perdana di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulonprogo, DI Yogyakarta, Senin 6 Mei 2019. Saat ini Bandara YIA mulai beroperasi untuk penerbangan komersial. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Perbesar
Penumpang keluar dari area bandara seusai mendarat dengan pesawat komersial Citilink saat penerbangan perdana di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulonprogo, DI Yogyakarta, Senin 6 Mei 2019. Saat ini Bandara YIA mulai beroperasi untuk penerbangan komersial. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Yogyakarta - Wisatawan mancanegara akan bisa segera kembali menyambangi Yogyakarta melalui Bandara Internasional Yogyakarta atau Bandara YIA menyusul rencana pembukaan kembali penerbangan internasional di masa pandemi Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Meskipun belum dipastikan kapan waktu pasti pembukaan rute penerbangan internasional itu, namun pemerintah pusat telah menunjuk Bandara YIA dalam salah satu daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu sebagai pintu masuk Warga Negara Asing (WNA) dalam masa adaptasi kebiasaan baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH01.GR.03.01 tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.GR.03.01 tahun 2020 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu sebagai Tempat Masuk dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Bandara YIA akan segera mengambil langkah untuk persiapan fasilitas pendukung bersama instansi terkait untuk merespon keputusan Menteri Hukum dan HAM tersebut," kata Agus Pandu Purnama, Pelaksana tugas General Manager Bandara YIA, Ahad, 14 Februari 2021.

Agus mengatakan pihaknya akan mulai berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Satgas Covid-19 DIY, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Bea Cukai, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, BPBD DIY serta Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Yogyakarta terkait rencana itu.

Bandara YIA juga sudah menggelar pertemuan dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengenai potensi dan kesiapan pendukung YIA sebagai pintu masuk penerbangan internasional khususnya di masa pandemi.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 mengenai kategori WNA yang diperbolehkan memasuki wilayah Indonesia adalah WNA yang memiliki paspor diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas (KITAS), pemegang izin tinggal tetap (KITAP) dan WNA yang memiliki izin dari kementerian atau lembaga terkait.

Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia wajib mengikuti protokol kesehatan. Salah satunya WNI dan WNA (sesuai kriteria) harus mengikuti persyaratan, yaitu menunjukan hasil negatif rapid test-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, mereka wajib mengisi e-HAC dan melakukan tes ulang rapid test PCR saat tiba serta wajib melaksanakan karantina selama 5 x 24 jam.

Lokasi karantina WNI ini berada pada area khusus yang akan ditentukan oleh Pemerintah Yogyakarta. Diantaranya di hotel atau penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya mandiri.

“Pada prinsipnya seluruh instansi atau lembaga yang memiliki tugas dan tanggung jawab melayani penerbangan internasional dan mengimplementasikan Surat Edaran Satgas Covid-19 menyatakan siap dan mendukung," kata Agus.

Kesiapan tersebut seperti pemeriksaan dokumen kesehatan, imigrasi, bea cukai, pelayanan pengawasan produk ikan, hewan dan tumbuhan serta laboratorium tes RT-PCR. Sedangkan mengenai lokasi karantina dan transportasi pengangkut dari bandara akan dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi dan kabupaten.

Sebagai alternatif lokasi karantina adalah hotel yang tersedia di Yogyakarta dan tentunya sesuai dengan ketentuan sertifikasi Kementerian Kesehatan serta akan disiapkan alternatif transportasi armada pengangkut dari Bandara YIA menuju ke lokasi area karantina. "Kami berupaya memastikan bahwa semua prosedur dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan, sehingga masyarakat Yogyakarta pun dapat membuka diri dengan rasa aman dan nyaman,” kata Agus.

Ninis Chairunnisa

Ninis Chairunnisa

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Âİ 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus