Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seleb

Ini Makna Mahar USD 72.300 Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora

Irfan Hakim, pembawa acara pernikahan itu menanyakan makna dari besarnya mahar pernikahan Rizky Billar - Lesti Kejora sebesar USD 72.300.

19 Agustus 2021 | 12.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rizky Billar menyerahkan mahar kepada Lesti Kejora setelah mengucapkan ijab kabul pernikahan di Jakarta, 19 Agustus 2021. Rizky menyerahkan mahar uang tunai sebesar 72.300 dolar AS, atau sekitar satu miliar rupiah. Tangkapan layar Vidio.com/Indosiar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora akhirnya sah menikah pada Kamis, 19 Agustus 2021 di Jakarta. Rizky menikahi perempuan bernama Lestiani itu dengan mas kawin 72.300 USD atau kira-kira Rp 1 Miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Irfan Hakim, pembawa acara pernikahan itu menanyakan makna dari besarnya mahar itu. “Sebenarnya angka nominal ini, angka pertemuan kami, bulan 7 tanggal 23,” jawab Rizky menjelaskan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mahar yang sengaja dipigura ini diberikan Rizky kepada Lesty, sebagai istrinya. Lesty Kejora dengan tersenyum menerima mahar dari Billar. “Suamiku, terima kasih masyaallah, alhamdulillah, mungkin kalau mahar ada nominalnya, insyaallah cinta kita enggak ada nominalnya,” ujar Lesty.

Penampilan Lesti Kejora saat akad nikah dengan Rizky Billar di Jakarta, 19 Agustus 2021. Tangkapan layar Vidio.com/Indosiar

Acara ijab qabul ditutup dengan Lesty dan Billar dengan memamerkan buku nikah. Lesty Kejora mencium tangan suaminya. Sahabat Lesty, Selfi dan Ridwan menyanyikan lagu Kupinang Kau dengan Bismillah, yang dipopulerkan oleh Rossa dan Ungu.

Awalnya pasangan ini mengumumkan akan menggelar akad pernikahan pada 23 Juli 2021 atau tepat setahun mereka dipertemukan di program Tukul Arwana One Man Show. Namun pernikahan mereka tertunda karena adanya aturan PPKM darurat.

Pernikahan Rizky Billar - Lesti Kejora harus ditunda karena adanya aturan PPKM Darurat dari pemerintah. Sekarangpun pemerintah masih melakukan aturan PPKM hingga 23 Agustus nanti. Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.

DEWI RETNO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus