Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Jaga Sumbu Filosofi Steril Alat Peraga Kampanye Pilkada, Yogyakarta Revisi Aturan

Kawasan Sumbu Filosofi merujuk garis imajiner yang membentang dari Tugu Yogyakarta-Malioboro-Keraton- Panggung Krapyak Yogyakarta.

4 September 2024 | 22.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bus Jogja Heritage Track (JHT) beroperasi dengan rute kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta. (Dok. Istimewa)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Sebelum tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak digelar, Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 75 tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye (APK). Salah satu tujuan revisi aturan itu untuk menjaga kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta steril dari alat peraga kampanye politik partai apapun dan calon mana pun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kawasan Sumbu Filosofi merujuk garis imajiner yang membentang dari Tugu Yogyakarta-Malioboro-Keraton- Panggung Krapyak Yogyakarta. Kawasan yang ditetapkan UNESCO sebagai warisan budaya tak benda dunia itu terangkum dalam 144 atribut warisan budaya yang saling terhubung, mulai dari upacara, hingga festival dan kesenian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Revisi aturan soal alat peraga kampanye itu mengubah beberapa pasal untuk mempertegas dan mendetilkan teknis pemasangannya agar sesuai aturan dan menjaga estetika kota," kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta Rihari Wulandari pada Rabu, 4 September 2024.

Lokasi larangan APK

Salah satu yang direvisi pada Pasal 5 terkait lokasi pemasangan APK. Wulan menyatakan pelarangan pemasangan APK pada lokasi-lokasi tertentu ada tambahan. Lokasi larangan terutama terkait aturan di kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta, baik di kawasan inti maupun penyangga sumbu filosofi.

"Karena sekarang Sumbu Filosofi harus bersih dari alat peraga. Jadi di aturan itu dipertegas Sumbu Filosofi antara lain ada di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Mulyo dan Jalan Sudirman, dan lebih detil misalnya ada dari simpang Pasar Sentul sampai simpang Jalan Gajah Mada," kata Wulan.

Dia menjelaskan beberapa pasal yang direvisi antara lain juga pasal 2 terkait peserta pemilu dapat memasang APK dan jenis-jenis APK misalnya ada baliho, billboard, videotron, umbul-umbul.

Proses revisi aturan itu saat ini sudah tahap penandatanganan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Biro Hukum Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Menurutnya, secara substansial revisi itu tidak mengubah semua pasal dalam Perwal 75 tahun 2023 tentang APK dan bahan kampanye pemilu dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota. 

"Hanya beberapa pasal, tidak semua ada perubahan," kata Wulan.

Perubahan aturan baru ini akan disosialisasikan kepada para calon peserta pilkada. Rencana dari rapat dengan KPU Kota Yogyakarta sosialisasi pada 18 September. 

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan dalam penertiban alat peraga saat memasuki masa kampanye didasarkan pada aturan lama. 

Namun untuk Pilkada Kota Yogyakarta telah ada peninjauan kembali dari Perwal nomor 75 tahun 2023 tentang APK dan bahan kampanye pemilu dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota itu.

Satpol PP Kota Yogyakarta sudah menertibkan ratusan media sosialisasi atau reklame bermuatan politik mengarah pencalonan dalam Pilkada yang melanggar aturan. Baik tidak berizin maupun berizin tapi salah  dalam penempatan atau pemasangan. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus