Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Kota Yogyakarta bersama komunitas pesepeda Jogja Lebih Bike merekomendasikan pembentukan regulasi anyar sebagai payung agar aktivitas pesepeda semakin nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan di tengah kota yang kian padat kendaraan bermotor. Bentuk regulasi yang diusulkan itu berupa peraturan wali kota yang bisa lebih menjamin Kota Yogyakarta lebih ramah pesepeda dan mendorong kualitas udara yang lebih baik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami melihat perlu regulasi terkait penciptaan fasilitas parkir sepeda serta pembagian ruang dan waktu bagi jalur kendaraan bermotor," kata
Ketua DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudyatmoko di sela berdialog dengan komunitas pesepeda di DPRD Kota Yogyakarta, Sabtu, 15 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Danang mengatakan berdasarkan riset yang diperoleh pihaknya pada 2021, kendaraan bermotor masih menjadi kontributor terbesar pada polusi di kota dan 60 persen emisi karbon di Yogyakarta berasal dari kendaraan bermotor. Melalui regulasi baru bagi aktivitas pesepeda tersebut, diharapkan Kota Yogyakarta dapat meneguhkan citra sebagai Kota Sepeda sekaligus memperbaiki kualitas udara Yogyakarta.
“Kami sudah melakukan rangkaian diskusi bersama komunitas sepeda itu dan menemukan rekomendasi dua regulasi yang merupakan low hanging fruit dan relatif mudah untuk diaplikasikan," kata Danang.
Rekomendasi pertama diperlukan adanya peraturan wali kota yang mewajibkan pusat perbelanjaan seperti minimarket dan toko swalayan berjejaring nasional untuk memberikan fasilitas parkir atau rak sepeda yang aman bagi pelanggan.
Rekomendasi kedua, peraturan wali kota yang mengatur mengenai pembagian ruang dan waktu untuk jalur sepeda di Kota Yogyakarta pada jam-jam tertentu, terutama pada jam pergi dan pulang dari kantor dan sekolah. Teknisnya, kata Danang, pembagian waktu dan ruang ini dapat berupa larangan penggunaan lajur sepeda pada jam-jam tertentu oleh pengguna kendaraan bermotor dan sebagai area parkir.
Khususnya pada jam-jam berangkat dan pulang kerja dan sekolah sehingga masyarakat dapat menggunakan sepeda sebagai transportasi sehari-hari. Selain pada jam-jam tersebut, lajur sepeda dapat digunakan bersama oleh seluruh pengguna jalan.
Peraturan ini terutama disarankan untuk jalan-jalan yang digunakan sebagai parkir tepi jalan. Yogyakarta akan menjadi kota pertama yang akan mengimplementasikan kebijakan waktu dan ruang ini sehingga dapat dijadikan proyek percontohan bagi daerah lain.
Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada Arif Wismadi yang tergabung dalam komunitas sepeda Jogja Lebih Bike menambahkan tersedianya fasilitas dan infrastruktur yang memberikan keselamatan, keamanan dan kenyamanan untuk pesepeda dapat meningkatkan preferensi bersepeda di masyarakat. “Berdasarkan hasil survei, baru terdapat 64,75 persen jalan yang terdapat marka lajur sepeda dari keseluruhan rencana pembuatan lajur sepeda dan hanya 21,5 persen jalan terdapat marka jalan pada rute sepeda wisata yang dirancang pemerintah,” ujarnya.
Sementara pembagian ruang adalah solusi yang dianggap paling sesuai dengan kondisi jalanan Kota Yogyakarta yang cenderung memiliki keterbatasan lahan dengan lajur jalan yang sempit. Kondisi seperti ini sulit untuk menciptakan lajur sepeda yang sering kali berebut lahan dengan parkir pinggir jalan.
Rata-rata kualitas udara Kota Yogyakarta sepanjang 2021, kata Arif, adalah 87. Ini artinya rata-rata kualitas udara kota Yogyakarta berada pada level sedang.
Data ini diambil dari data lima alat pemantau kualitas udara yang disebar di Sorowajan, Gondolayu, Umbulharjo, Sayidan dan Universitas Gadjah Mada.
Adapun catatan kualitas udara terburuk terjadi sepanjang Juni dan Juli, dengan rata-rata berada pada level 107. Itu artinya rata-rata kualitas udara Jogja pada dua bulan tersebut adalah tidak sehat untuk kelompok sensitif. "Juga, sepanjang tahun lalu, tak sekalipun kualitas udara Yogyakarta mencapai angka 0-50, yaitu indikasi indeks kualitas udara yang baik dan minim polusi," kata Arif.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.