Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Visa merupakan dokumen yang sangat penting dan wajib ada bila Anda berkeinginan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Kepemilikan visa berlaku tidak hanya bagi WNI yang ingin berlibur atau melakukan perjalanan bisnis ke mancanegara. Warga negara asing atau WNA yang hendak berkunjung ke Indonesia juga wajib memiliki visa. Visa juga memiliki jangka waktu tertentu yang harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis visa bagi WNA dengan peruntukan yang berbeda-beda. Visa imigrasi yang tersedia di Indonesia antara lain:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Visa Kunjungan
Dilansir dari Imigrasi.go.id, visa ini diperuntukkan bagi WNA yang berencana mengunjungi Indonesia untuk keperluan seperti tugas resmi pemerintah, kegiatan sosial budaya, pariwisata, bisnis, jurnalistik, atau mengunjungi keluarga yang tinggal di Indonesia. Selain itu, visa kunjungan juga dapat digunakan untuk transit sementara sebelum melanjutkan perjalanan ke negara lain. Visa kunjungan memiliki beberapa kategori, salah satunya adalah Visa on Arrival (VoA). Jenis visa ini dapat diajukan oleh WNA ketika mereka tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia.
2. Visa Dinas
Visa dinas adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat imigrasi atas nama pemerintah Republik Indonesia. Visa ini bertujuan untuk memberikan izin tinggal kepada warga negara asing yang akan melaksanakan tugas resmi di Indonesia, tetapi tidak dalam kapasitas diplomatik. Proses pengurusan visa dinas tidak dikenakan biaya. Ketentuan terkait perizinan dan penggunaan visa dinas diatur dalam Pasal 36 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
3. Visa Diplomatik
Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, visa diplomatik diberikan secara khusus kepada warga asing yang memiliki paspor diplomatik. Dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang yang sama, visa diplomatik dijelaskan sebagai dokumen tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang di perwakilan Republik Indonesia.
Visa ini secara resmi bertujuan untuk kegiatan diplomatik sekaligus memberikan persetujuan bagi pemegangnya untuk melakukan perjalanan ke Indonesia dan menjadi dasar pemberian izin tinggal. Sama seperti visa dinas, pengurusan visa diplomatik tidak dikenakan biaya.
4. Visa Kerja
Dikutip dari Indonesiabaik.id, visa kerja adalah jenis visa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja. Visa ini merupakan izin tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang kepada individu untuk bekerja di negara tertentu, termasuk Indonesia.
Pengajuan visa kerja dapat dilakukan secara online melalui situs Visa-online.imigrasi.go.id, baik oleh penjamin maupun WNA yang bersangkutan. Sementara itu, untuk calon tenaga kerja asing, pengajuan visa kerja dapat diakses melalui platform TKA Online yang dirancang khusus untuk memudahkan proses pengurusan.
5. Bebas Visa Kunjungan
Jenis visa terakhir adalah Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Kebijakan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara Indonesia dan negara lain. BVK diberikan kepada warga negara asing dari negara tertentu, pemerintah wilayah administratif khusus, atau entitas tertentu.
Rizki Dewi dan Viva Agarta F berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Cara Membuat Visa, Lebih Efektif dengan Layanan e-Visa