Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pencegahan virus corona (Covid-19).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid menjelaskan, SKB memuat protokol pedoman bagi penyelenggara kegiatan kebudayaan dan ekonomi kreatif, "Ini (SKB) memudahkan berkegiatan di lapangan. Banyak kegiatan terhenti, tertunda, batal, dampaknya tidak kecil," katanya saat taklimat media melalui percakapan daring, Selasa, 7 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hilmar menjelaskan, SKB adalah panduan untuk menunjang kegiatan berdasarkan tata cara pencegahan virus corona (Covid-19). Ia menegaskan, bukan berarti adanya SKB menggantikan kewenangan pemerintah daerah untuk penyelenggaraan acara kebudayaan atau ekonomi kreatif.
"Kewenangan ada di pemerintah daerah. Panduan teknis (SKB) tidak mengganti kewenangan kepala daerah, pemerintah provinsi," ujarnya.
Menurut dia, latar belakang SKB didorong oleh situasi tentang dasar hukum menyelenggarakan acara. "Untuk kegiatan kebudayaan dan ekonomi kreatif, ada banyak yang menunggu. Penyelenggara kegiatan, produksi film, tempat pertunjukan, bioskop, cagar budaya," katanya.
"Kami sudah mengawali operasional berdasarkan panduan kesehatan. Kegiatan di lapangan sekarang dilengkapi SKB," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Museum Indonesia, Sigit Gunarjo.
Sigit menjelaskan, sebelum SKB, asosiasi museum sudah mengacu Surat Keputusan Menteri Kesehatan terkait pencegahan virus corona. "SKB menyempurnakan bahan asosiasi kami menguatkan protokol kesehatan," ujarnya.
Menurut Sigit, ketika pandemi aktivitas orang berpergian menyusut, museum pun mengalami dampak karena tak ada pengunjung. "Program dan perawatan koleksi juga terpengaruh," katanya.