Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Pasangan Pengantin Baru Ini Gagal Bulan Madu ke Turki gara-gara Paspor Basah

Paspor rusak membuat pasangan rugi Rp54 juta untuk sembilan hari bulan madu, uang tersebut tidak bisa dikembalikan.

30 Desember 2023 | 07.19 WIB

ilustrasi paspor ditolak (pixabay.com)
Perbesar
ilustrasi paspor ditolak (pixabay.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sepasang pengantin baru dari Malaysia terpaksa membatalkan bulan madu mereka ke Turki karena paspor sang suami basah. Pasangan ini telah membayar biaya traveling sebesar 16.000 ringgit atau sekitar Rp54 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Muhammad Fikry bin Azman dan istrinya, Nur Amira Fatin binti Norazmi, rencananya akan bulan madu ke Turki seama sembilan hari, menurut media Malaysia mStar. Mereka sudah berangkat dari rumah. Tetapi ketika di bandara, Fikry ditolak check ini karena paspornya basah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Fikry, yang pernah bekerja sebagai petugas kebersihan di Singapura, mengatakan kepada AsiaOne pekan lalu bahwa dia menabung untuk bulan madu mereka sejak mereka bertunangan pada April. Ia mengatakan, uang tersebut tidak dapat dikembalikan.

Peristiwa nahas itu terjadi setelah Fikry terjebak badai petir pada 16 Desember lalu. Paspornya, yang disimpan di dalam tas yang tidak anti-air, basah kuyup saat hujan, katanya kepada mStar.

Sesampainya di Bandara Internasional Kuala Lumpur keesokan harinya, Fikry menyadari paspornya masih basah. Dia mati-matian mencoba mengeringkannya di kamar mandi bandara, menggunakan pengering tangan, tapi tidak berhasil.

Fikry mengunggah kejadian tersebut di TikTok. Ia juga menulis di kolom komentar bahwa seorang pegawai maskapai penerbangan telah memperingatkannya bahwa kerusakan akibat air dapat mempersulit perjalanan ke Turki. Video TikTok menunjukkan bahwa pasangan itu akan terbang dengan Turkish Airlines.

Ciri-ciri paspor rusak

Sebagai dokumen penting untuk perjalanan ke luar negeri, paspor memiliki aturan tertentu untuk melindungi keabsahannya. Di beberapa negara, paspor basah dianggap rusah sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Dilansir dari situs resmi Imigrasi, Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014, paspor dapat dikatakan rusak saat kondisinya membuat keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas, atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.

Ciri-ciri paspor rusak antara lain sobek, berlubang, dicoret atau tercoret, basah, dan terlipat. Kondisi paspor seperti ini membuatnya tidak layak sebagai dokumen resmi negara dan dapat membuat data diri pemilik sulit diidentifikasi.

INSIDER | IMIGRASI

Mila Novita

Mila Novita

Bergabung dengan Tempo sejak 2013 sebagai copywriter dan bergabung dengan redaksi pada 2019 sebagai editor di kanal gaya hidup. Kini menjadi redaktur di desk Jeda yang meliputi gaya hidup, seni, perjalanan, isu internasional, dan olahraga

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus