Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hiburan

Pendapa dan Rumah Dinas Bupati Malang Jadi Bangunan Cagar Budaya

Pemerintah Kota Malang segera menetapkan pendapa dan rumah dinas Bupati Malang sebagai bangunan cagar budaya.

18 Juni 2019 | 22.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Malang - Pemerintah Kota Malang segera menetapkan pendapa dan rumah dinas Bupati Malang sebagai bangunan cagar budaya. Penetapan direncanakan dilakukan antara bulan September atau Oktober mendatang. Menurut Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang Agung Harjaya Buana, pendapa dan rumah dinas bupati Malang sudah memenuhi kriteria cagar budaya yang nantinya harus dilindungi dan dilestarikan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cagar Budaya.

Baca: Cagar Budaya Depok, 9 Bangunan Kuno Masuk Nominasi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapa dan rumah dinas Bupati Malang atau pringgitan berada dalam satu kompleks bersama sejumlah bangunan kantor organisasi perangkat daerah (dulu satuan kerja perangkat daerah) Pemerintah Kabupaten Malang. Pringgitan berada di belakang pendapa. Lokasinya di Jalan Kiai Haji Agus Salim, berdampingan dengan Alun-Alun Kota Malang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapa dan rumah dinas itu memang menjadi aset Pemerintah Kabupaten Malang, tapi Pemerintah Kota Malang berhak maupun berwenang menetapkannya sebagai bangunan cagar budaya karena kedua bangunan berada di dalam wilayah Kota Malang. “Selain karena lokasinya di wilayah Kota Malang, kami juga sudah punya tim pelestarian cagar budaya,” kata Agung, yang dihubungi Tempo pada Senin sore, 17 Juni 2019.

Kabupaten Malang memang sudah punya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya, tapi hingga sekarang Pemerintah Kabupaten Malang belum membentuk tim ahli cagar budaya. Agung memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Malang. Agung mengistilahkannya dengan kulonuwun.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang diminta untuk menyurati Bupati Malang sebagai pemegang otoritas tertinggi di Kabupaten Malang. “Kami siapkan bahan pendalaman administrasi, dasar hukum, nilai kesejarahan bangunan, dan lain-lain. Kami bersinergilah demi kebaikan bersama,” ujar Agung, yang juga Kepala Seksi Promosi Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang.

Pendapa Pemerintah Kabupaten Malang, Jalan Haji Agus Salim, Kota Malang, Jawa Timur, pada Senin siang, 17 Juni 2019. Bangunan yang satu lokasi dengan rumah dinas Bupati Malang dan sejumlah kantor organisasi perangkat daerah ini, akan segera ditetapkan menjadi cagar budaya.Tempo/Abdi Purmono

Nantinya, kata Agung, ada sekitar 40 benda dan bangunan di Kota Malang yang bakal ditetapkan sebagai cagar budaya bersama dengan penetapan pendapa dan rumah dinas bupati Malang.

Ada ratusan cagar budaya yang sudah diregistrasi oleh Pemerintah Kota Malang. Rinciannya, 212 benda, 49 bangunan, satu unit struktur, dan dua situs. Struktur yang dicatat sebagai cagar budaya adalah Buk Gluduk di atas Jalan Embong Brantas. Tapi, pencatatan itu belum seluruhnya disertai dengan penetapan cagar budaya sebagai bentuk legalitas perlindungan. “Tahun lalu kami menetapkan 32 cagar budaya (CB) berupa bangunan dan struktur CB. Tahun ini kami targetkan penetapan 40 CB berupa bangunnan, struktur dan benda,” kata Agung.

Pendapa dan rumah bupati Malang dibangun pada 1839 oleh bupati Malang pertama, Raden Pandji Wielasmorokoesoemo alias Raden Toemenggoeng Notodiningrat (1819 sampai 12 November 1839), berdasarkan Surat Resolusi 31 Oktober 1820 no. 16. Pada 1818 Pemerintah Hindia Belanda menciptakan konsep karesidenan di Pulau Jawa berdasar Staadblad 1819 no. 16 yang mencakup 20 daerah, salah satunya Pasuruan. Kabupaten Malang pada saat itu bagian dari Karesidenan Pasuruan.

Pada 1820 Belanda mengatur jabatan dan tingkatan bupati yang terdiri dari Raden Adipati, Raden Tumenggung, dan Raden Mas Ngabehi yang dilantik oleh Gubernur Jenderal dan pada 1824 ditempatkan seorang asisten residen. Di masa itu wilayah administrasi Kabupaten Malang terdiri dari dari 8 distrik: Kota, Karangploso, Pakis, Gondanglegi, Penanggungan, Ngantang, Batu, dan Lawang.

Pada 1 April 1914 Distrik Kota memisahkan diri dari Kabupaten Malang dan menjadi kotapraja yang kemudian dikenal sebagai Kota Malang. Lalu, pada 17 Oktober 2001 Kota Batu terbentuk dari hasil pemekaran Kabupaten Malang. Sedangkan pusat pemerintahan Kabupaten Malang bergeser dari wilayah Kota Malang ke wilayah Kabupaten Malang di Kecamatan Kepanjen. “Kesejarahan pemerintahan daerah ini juga bagian cikal bakal pembentukan pemerintahan wilayah Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu) sekarang. Makanya, itulah alasan mendasar historis untuk menetapkannya sebagai cagar budaya,” kata Agung.

Baca: Rayakan Imlek di Bangunan Cagar Budaya Bekas Markas Freemason

Tim Ahli Cagar Budaya Kota Malang terus melakukan survei dan pengumpulan data. Hasil yang diperoleh, antara lain, pendapa dan rumah dinas bupati Malang sudah mengalami renovasi dengan tidak mengubah bentuk aslinya. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus