Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pilkada serentak 2020 berlangsung hari ini, Rabu 9 Desember 2020. Di Papua, ada sepuluh dari sebelas kabupaten yang melaksanakan pemilihan kepala daerah. Sepuluh kabupaten itu adalah Waropen, Asmat, Mamberamo Raya, Nabire, Yalimo, Supiori, Merauke, Keerom, Yahukimo, dan Pegunungan Bintang. Adapun pilkada di Kabupaten Boven Digoel tertunda karena sengketa
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perlu diketahui, pilkada di Papua berbeda dengan pilkada di daerah lain. Peneliti Balai Arkeologi Papua, Hari Suroto mengatakan ada dua metode pilkada di Papua. Pertama, one man one vote atau satu orang satu suara sebagaimana daerah lain, kedua dengan noken. Noken merupakan tas tradisional Papua. Noken terbuat dari serat kulit kayu atau daun pandan hutan. Wujud noken bisa berupa rajutan atau anyaman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Di pedalaman Papua, noken menjadi bagian dari pemilihan kepala daerah atau pilkada," kata Hari Suroto kepada Tempo, Rabu 9 Desember 2020. Untuk sebagian daerah di pedalaman Papua, sistem pemungutan suara one man one vote tidak berlaku.
Seorang warga memasukkan surat suara ke dalam Noken (tas tradisional) saat pemilu di TPS 01 distrik Hubikosi, Jayawijaya, Papua (9/4). Noken merupakan pengganti kotak suara. Foto: ANTARA/Prasetyo Utomo
Hari Suroto menjelaskan, akses transportasi dan infrastruktur ke pedalaman Papua terbatas. Bisa berhari-hari untuk sampai di Tempat Pemungutan Suara atau TPS. Menyusuri jalan setapak di tengah hutan, menyebrangi sungai berarus deras, sampai mendaki lereng bukit yang terjal. Sebagian penduduk di Papua terpencar ke lereng gunung, lembah, tepi sungai, atau dalam hutan.
"Lantaran akses yang terbatas, pemungutan suara di pedalaman Papua menggunakan sistem noken," kata Hari Suroto. Ada dua metode pemungutan suara dengan noken. Pertama, noken digunakan sebagai pengganti kotak suara dengan tetap menerapkan one man one vote. Kedua, noken dengan sistem suara perwakilan. Artinya, penduduk di suatu daerah atau suku menyerahkan suara mereka kepada tokoh adat atau kepala suku untuk memilih pasangan calon kepala daerah.
Hari Suroto menjelaskan, suara dari model pemilihan perwakilan ini berasal dari dua cara. Yakni hasil musyawarah mufakat pemilih dalam menentukan calon atau tanpa musyawarah dan menyerahkan keputusan kepada tokoh adat atau kepala suku yang mewakili. "Dalam sistem noken, ada kesepakatan politik atau janji antara calon kepala daerah dengan tokoh adat atau kepala suku sebagai perwakilan," ucap Hari Suroto.