Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Kepulauan Riau menyatakan luas tempat pemungutan suara (TPS) minimal 60 meter persegi pada Pilkada Serentak 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota KPU Provinsi Kepri Arison mengatakan bahwa syarat mutlak penetapan luas TPS itu guna mencegah penumpukan pemilih meski tidak diatur secara spesifik bentuk dan jenis bangunannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan bahwa TPS dapat menggunakan bangunan ruko. Namun, lanjut dia, di halamannya perlu dibangun tenda, kemudian disiapkan kursi untuk pemilih yang menunggu sebelum mencoblos.
"TPS juga dapat menggunakan halaman rumah maupun lapangan. Yang penting ukuran TPS minimal 60 meter persegi," ujarnya di Tanjungpinang, Kamis, 17 September 2020.
Menyinggung soal anggaran, Arison menyebutkan satu TPS sekitar Rp1,8 juta, atau sama anggarannya pada Pemilu 2019.
Untuk mencegah penularan COVID-19, dia menjelaskan bahwa petugas di TPS akan menggunakan sistem antre dengan jarak 2 meter sesuai dengan protokol kesehatan.
Petugas di TPS juga mengatur kursi untuk pemilih dengan jarak 2 meter. Selain itu, pemilih juga diwajibkan bermasker. Dalam hal ini petugas juga menyiapkan masker untuk pemilih.
"Seluruh petugas wajib menggunakan alat pelindung diri," katanya menegaskan.
Ia menyebutkan jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 500 orang. Diingatkan pula bahwa pilkada serentak pada hari Rabu, 9 Desember 2020 mulai 07.00 hingga 13.00 WIB.
KPU Provinsi Kepri telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 1.163.557 orang.