Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram dan aktor sinetron, Lutfi Agizal akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya, besok, Sabtu, 9 Januari 2021. Ia dinilai telah menyebarkan hoax soal pelaku parodi lagu Indonesia Raya adalah orang Malaysia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ajakan Lutfi di Instagramnya, dia langsung menyebutkan pelakunya warga Malaysia, sedangkan yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia dan di Cianjur adalah orang Indonesia," kata M. Fayyad kepada Tempo, Jumat malam, 8 Januari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fayyad adalah pengacara yang mewakili Abdul Rohmad, WNI yang sudah 20 tahun di Malaysia dan bertindak sebagai pelapor Lutfi ke Polda Metro Jaya. Menurut dia, total ada tiga orang yang melaporkan Lutfi, yakni Abdul, Darma Putra, dan seorang lagi yang belum ia buka identitasnya.
Pada 27 Desember 2020, Lutfi mengunggah laporan ke Polda Metro Jaya perihal parodi lagu Indonesia Raya. Ia menilai pelaku parodi ini adalah warga negara Malaysia.
"Menggunakan hak lapor warga negara yang merasa tersakiti atas lagu Indonesia Raya yang diparodikan," tulisnya saat itu. Di bawahnya, Lutfi menuliskan kalimat yang bernada ajakan. "Lagu Indonesia Raya dijadikan lelucon sama orang Malaysia dan liriknya diganti sengan kata-kata yang tidak sopan. Apakah kita hanya akan berdiam diri?" tulisnya. Unggahan itu kemudian dihapusnya setelah mengetahui pelakunya adalah orang Indonesia.
Menurut Fayyad, akibat ajakan Lutfi ini, netizen ramai-ramai menyerang akun resmi Kerajaan Malaysia. Indikasi dari Lutfi, salah satunya lantaran ajakan itu sudah dilihat 122 ribu kali tayang, sebelum kemudian dihapus.
Akibat perbuatan Lutfi, kata Fayyad, tindakan itu salah satunya berimbas kepada Abdul Rohmad yang selama ini bekerja mengurus persoalan pekerja migran Indonesia - Malaysia. "Keluarganya dibully. Begitu tahu pelakunya masyarakat Indonesia, dia dikucilkan," ujarnya. "Setiap ada kegaduhan dua negara, imbasnya ke aktivis migran."
Fayyad menjelaskan, sebelum melaporkan Lutfi ke polisi, salah satu kliennya, Darma Putra sudah mengirim dua kali lewat Direct Message (DM) akun Instagram kekasih Nadya Indry itu. "Cuma dibaca, tidak ditanggapi, dan tiba-tiba menghapus postingan," tuturnya.
Lutfi, kata Fayyad, dilaporkan dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar. "Lutfi juga kami laporkan dengan Pasal 14 ayat 1 UU No. 1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ini sama dengan yang dijerat Ratna Sarumpaet karena menyebarkan berita bohong, waktu dulu," katanya.
Fayyad menuturkan, pelaku yang ditangkap Polisi Malaysia adalah bocah Indonesia berusia 11 tahun dan di Cianjur berusia 16 tahun. "Video parodi dibuat di Cianjur, yang di Sabah diedit lagi dengan tambahan gambar," ucapnya.