Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Cuti bersama Natal 2022 dan tahun baru 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Agama Nomor 375 Tahun 2022 dan nomor 1 Tahun 2022.
Cuti Bersama Natal 2022
Dalam keputusan tersebut menyatakan cuti bersama Natal 2022 pada 26 Desember 2022 ditiadakan, karena hari Natal pada Ahad, 25 Desember. Artinya, tidak ada tambahan hari libur atau Senin merupakan hari normal bagi pekerja.
Cuti Bersama Tahun Baru 2023
Selain itu, cuti bersama Tahun Baru 2023 ditiadakan sebab peringatan Tahun Baru 2023 jatuh pada Ahad, 1 Januari yang artinya tidak ada penambahan hari libur. Oleh karena itu, pekerja, siswa dan masyarakat bisa masuk kembali pada 2 Januari dan beraktivitas secara normal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Cuti Tahun Baru Imlek 2023
Sementara, masyarakat bisa mendapatkan cuti bersama untuk peringatan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili yang jatuh pada Senin, 23 Januari 2023. Tahun baru Imlek sendiri jatuh pada hari Ahad, 22 Januari 2023. Hal ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022, untuk perayaan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut rangkuman jadwal cuti bersama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
Hari Raya Natal 2022
Ahad, 25 Desember 2022.
Tahun Baru 2023 Masehi
Ahad, 1 Januari 2023.
Hari Raya Imlek 2574 Kongzili
Ahad, 22 Januari 2023
Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
Senin, 23 Januari 2023
ADI NUR VIANTO
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.