Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hiburan

Tenun Ikat Pulau Maringkik Terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Kanwil Kemenkumham NTB

Tenun ikat Pulau Maringkik kaya akan motif yang memiliki karakteristik dan cerita di balik ragam coraknya.

20 Februari 2023 | 04.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Mataram - Kelompok Tenun Desa Pulau Maringkik telah mendaftarkan kain tenun ikat Pulau Maringkik sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Potensi Indikasi Geografis (PIG). Pendaftaran itu dilakukan di kantor Desa Pulau Maringkik saat petugas Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM NTB mendatangi kantor desa pada 11 Februari 2023 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Romi Yudianto menyatakan pihaknya terus mendorong kegiatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau industri rumahan termasuk pembuatan kain tenun ikat Pulau Maringkik untuk mendapatkan perlindungan Kekayaan Intelektual. "Kain tenun ikat Pulau Maringkik akan menjadi katalisator bagi perekonomian daerah, menjadi nation branding bagi Indonesia dan menjadi destinasi wisata,"kata Romi Yudianto.

Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal Mendorong Pariwisata

Potensi itu, kata Romi Yudianto, dapat mendorong pengembangan sektor wisata di Pulau Maringkik sebagai desa wisata yang telah terdaftar di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Romi Yudianto mengatakan motif yang sudah diinventarisasi sebagai KIK ini bisa dimanfaatkan para pelaku ekonomi kreatif di NTB khususnya UMKM dalam membuat produk lokal yang berkualitas dan memiliki ciri khas. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suhartini,49 tahun sedang menenun di rumahnya Desa Pulau Maringkik Kecamatan Keruak Lombok Timur Nusa Tenggara Barat, Sabtu 11 Februari 2023. TEMPO/AYU CIPTA

Tenun ikat Pulau Maringkik kaya akan motif yang memiliki karakteristik dan cerita di balik ragam coraknya. Ada belasan motif tenun ikat yang unik, khas dan halus. Nama- nama motif tenun ikat Pulau Maringkik adalah; corak Bugis-Mandar, Lohong, Gerintik, Bunga Para, Sepak, Catur, Mira Cabi, Kuneh Kunyi, Timbaq Layar, Polos dan Gabu Ijo.

Menurut Romi, dalam program Kumham Bergerak, masyarakat mendapatkan pelayanan model jemput bola berupa konsultasi hukum, penyuluhan hukum, layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), layanan KIK dan layanan Keimigrasian. Pekerjaan ini misalnya petugas serentak mendatangi enam titik lokasi di Pulau Bungin, Gili Trawangan, Kecamatan Sekongkang, Sila, Lakey termasuk di Desa Pulau Maringkik. 

Tim Kanwil Kemenkumham NTB merupakan perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bertugas melayani pendaftaran dan pencatatan bidang KI personal. Di dalamnya mengurus soal Hak Cipta, Desain Industri, Merek, Paten dan Rahasia Dagang serta pencatatan KI Komunal seperti Pengetahuan Tradisional, Potensi Indikasi Geografis seperti tenun ikat Pulau Maringkik.

"Kami terus bergerilya dengan Kumham Bergerak jemput bola ke pulau-pulau terluar untuk menggerakkan masyarakat agar mematenkan produk-produk lokal, termasuk tenun ikat Pulau Maringkik," kata Romi Yudianto.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu. 

 

 

 

 

 

 

 

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus