Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Mataram - Kelompok Tenun Desa Pulau Maringkik telah mendaftarkan kain tenun ikat Pulau Maringkik sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Potensi Indikasi Geografis (PIG). Pendaftaran itu dilakukan di kantor Desa Pulau Maringkik saat petugas Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM NTB mendatangi kantor desa pada 11 Februari 2023 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Romi Yudianto menyatakan pihaknya terus mendorong kegiatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau industri rumahan termasuk pembuatan kain tenun ikat Pulau Maringkik untuk mendapatkan perlindungan Kekayaan Intelektual. "Kain tenun ikat Pulau Maringkik akan menjadi katalisator bagi perekonomian daerah, menjadi nation branding bagi Indonesia dan menjadi destinasi wisata,"kata Romi Yudianto.
Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal Mendorong Pariwisata
Potensi itu, kata Romi Yudianto, dapat mendorong pengembangan sektor wisata di Pulau Maringkik sebagai desa wisata yang telah terdaftar di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Romi Yudianto mengatakan motif yang sudah diinventarisasi sebagai KIK ini bisa dimanfaatkan para pelaku ekonomi kreatif di NTB khususnya UMKM dalam membuat produk lokal yang berkualitas dan memiliki ciri khas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suhartini,49 tahun sedang menenun di rumahnya Desa Pulau Maringkik Kecamatan Keruak Lombok Timur Nusa Tenggara Barat, Sabtu 11 Februari 2023. TEMPO/AYU CIPTA
Tenun ikat Pulau Maringkik kaya akan motif yang memiliki karakteristik dan cerita di balik ragam coraknya. Ada belasan motif tenun ikat yang unik, khas dan halus. Nama- nama motif tenun ikat Pulau Maringkik adalah; corak Bugis-Mandar, Lohong, Gerintik, Bunga Para, Sepak, Catur, Mira Cabi, Kuneh Kunyi, Timbaq Layar, Polos dan Gabu Ijo.
Menurut Romi, dalam program Kumham Bergerak, masyarakat mendapatkan pelayanan model jemput bola berupa konsultasi hukum, penyuluhan hukum, layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), layanan KIK dan layanan Keimigrasian. Pekerjaan ini misalnya petugas serentak mendatangi enam titik lokasi di Pulau Bungin, Gili Trawangan, Kecamatan Sekongkang, Sila, Lakey termasuk di Desa Pulau Maringkik.
Tim Kanwil Kemenkumham NTB merupakan perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bertugas melayani pendaftaran dan pencatatan bidang KI personal. Di dalamnya mengurus soal Hak Cipta, Desain Industri, Merek, Paten dan Rahasia Dagang serta pencatatan KI Komunal seperti Pengetahuan Tradisional, Potensi Indikasi Geografis seperti tenun ikat Pulau Maringkik.
"Kami terus bergerilya dengan Kumham Bergerak jemput bola ke pulau-pulau terluar untuk menggerakkan masyarakat agar mematenkan produk-produk lokal, termasuk tenun ikat Pulau Maringkik," kata Romi Yudianto.
Pilihan Editor: Tenun Badui Makin Dilirik Konsumen Lokal dan Internasional
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.