Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji mengatakan pemerintah siap menutup segera objek-objek wisata yang masuk dalam wilayah target Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang diberlakukan 3-20 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kebijakan PPKM darurat yang mencakup 48 kabupaten dan kota di Pulau Jawa Bali, tiga wilayah DIY, yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul termasuk dalam kategori asesmen pandemi level 4 atau prioritas untuk pengetatan mobilitas. Dengan status prioritas pengetatan itu, tempat-tempat wisata juga pusat perbelanjaan musti tutup sementara demi menekan penularan Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau tempat wisata instruksi dari menteri dalam negeri soal PPKM Darurat itu diminta tutup ya kami akan tutup,” ujar Aji, Kamis, 1 Juli 2021.
Hanya saja, sebelum menginstruksikan penutupan objek wisata, pemerintah DIY masih akan menunggu detil petunjuk teknis dan pelaksanaan instruksi menteri dalam negeri. "Kami juga akan meminta pemerintah tiga kabupaten/kota (yang statusnya level 4 pandemi) berkoordinasi dengan asosisasi wisata dan perhotelan soal kebijakan itu," kata Aji.
Untuk kawasan Malioboro, apakah akan ditutup atau tidak, Aji mengatakan masih berkomunikasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pemerintah Kota Yogyakarta agar berembug dengan paguyuban pedagang kawasan tersebut soal PPKM Darurat ini.
"Kebijakan ini untuk menekan penularan kasus, kalau tidak dilaksanakan konsisten dan konsekuen semua pihak maka tidak ada artinya," kata Aji merespon ancaman pemerintah pusat bagi kepala daerah yang membandel tak menerapkan PPKM Darurat.
Menjelang pelaksanaan PPKM Darurat, penularan Covid-19 Yogya kian menggila dengan rekor kematian tertinggi nyaris 40 kasus dalam sehari. Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Berty Murtiningsih mengungkap pada 1 Juli 2021, kematian akibat Covid-19 di DIY pecah rekor, yakni sebanyak 37 kematian dalam sehari sehingga total kematian sudah mencapai 1.596 sejak wabah merebak.
"Penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 hari ini sebanyak 895 kasus, sehingga total kasus terkonfirmasi menjadi 61.354 kasus," kata Berty.
Sedangkan total kasus sembuh di DIY sebanyak 48.898 kasus dan kasus aktif 10.860 kasus.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Kamis kemarin turut mengikuti rapat koordinasi terbatas tentang PPKM Darurat bersama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan secara daring dari Yogyakarta. Terdapat 14 poin rekomendasi penerapan PPKM Darurat yang akan menjadi masukan bagi Mendagri untuk mengeluarkan Instruksi Mendagri.
Masukan itu antara lain sektor nonesensial menerapkan 100 persen Work From Home (WFH), seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online, untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. Lalu pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in). Kemudian, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) juga ditutup sementara.
Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara. Dalam aturan PPKM Darurat, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya