Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Jawa Timur menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka pelanggaran UU ITE. Penetapan tersebut didasarkan pada bukti berupa percakapan, foto, dan video yang berhasil diamankan polisi dari ponsel tersangka muncikari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Milano Lubis selaku pengacara Vanessa Angel mempertanyakan konten foto dan video yang dijadikan bukti oleh pihak kepolisian. “Kalau dasar pemeriksaan kemarin belum ada. Yang kami lihat pemberitaan yang ada, klien kami dituduhkan melanggar chat. Melanggar kesusilaan yang mana? Ada foto dan video juga yang mana?” ungkap Milano dalam jumpa pers di bilangan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Januari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemeriksaan Vanessa Angel selama 9 jam pada Senin, 14 Januari 2019, kata Milano belum menyentuh substansi. Hal ini yang dipertanyakan olehnya. "Apakah benar Vanessa yang mendistribusikan? Pemeriksaan kemarin belum ada, hanya sebatas chat pribadi antara Vanessa dan Siska. Hanya sebatas itu," ucapnya.
Pengacara Vanessa Angel mempertanyakan dasar penyidik menaikkan status kliennya dari saksi korban menjadi tersangka. “Kami kaget kalau ditetapkan sebagai tersangka. Apa ada pemeriksaan tambahan, kita lihat apa dasarnya. Nanti lah kami akan lihat apa dasarnya menetapkan klien kami sebagi tersangka,” tutur Milano.