Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Gunung di Selandia Baru Ini Kini Punya Hak Hukum Layaknya Manusia

Gunung Taranaki merupakan gunung berapi stratovolcano setinggi 8.261 kaki yang populer di kalangan pemain ski di Selandia Baru.

2 Februari 2025 | 09.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gunung Taranaki atau Gunung Egmont di Selandia Baru (Pixabay)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Taranaki Maunga, sebuah gunung di Selandia Baru, diberikan status badan hukum yang membuat gunung itu punya hak dan kewajiban yang sama seperti manusia. Status ini didapat setelah pemerintah The Taranaki Maunga Collective Redress Bill atau RUU Pemulihan Kolektif Taranaki Maunga disahkan pada Kamis, 30 Januari 2025. Gunung tertinggi kedua di negara itu dianggap oleh masyarakat pribumi sebagai leluhur Suku Maori.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Taranaki Maunga, sebelumnya dikenal sebagai Gunung Taranaki, merupakan fitur alam terbaru di Selandia Baru yang diberikan status badan hukum, setelah Sungai Whanganui (Te Awa Tupua) dan Taman Nasional Te Urewera

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gunung Taranaki merupakan gunung berapi stratovolcano setinggi 8.261 kaki yang populer di kalangan pemain ski dan papan seluncur salju. Pemerintah secara efektif telah menghentikan kepemilikan gunung tersebut. Gunung dengan nama resmi Te Khui Tupua itu dipandang oleh hukum sebagai kesatuan yang hidup dan tak terpisahkan sehingga memiliki hak, kekuasaan, tugas, tanggung jawab, dan kewajiban seseorang. 

Pengelolaan gunung diserahkan kepada Suku Maori yang bekerja sama dengan pejabat pemerintah setempat. Gunung ini juga tidak akan lagi disebut dengan nama kolonialnya, Gunung Egmont.

Sejarah Status Gunung Taranaki

Kisruh Gunung Taranaki dimulai ketika bangsa Eropa datang pada 1840-an. Pemerintah, yang secara historis terkait dengan monarki Inggris dan otoritasnya, saat itu mulai memperoleh tanah yang sering kali dibeli dari individu atau kelompok tanpa persetujuan masyarakat luas. Padahal, secara tradisional, tanah itu dimiliki bersama oleh orang banyak. 

Menurut undang-undang yang baru disahkan tersebut, Pemerintah mengakui tidak menepati janji untuk melindungi tanah tertentu, termasuk sebagian besar Taranaki Maunga, dan gagal memenuhi komitmen untuk mengembalikan tanah tersebut.

“Gunung ini telah lama menjadi leluhur yang dihormati, sumber makanan fisik, budaya, dan spiritual, serta tempat peristirahatan terakhir,” kata Paul Goldsmith, seorang pejabat pemerintah yang terlibat dalam negosiasi tersebut, kepada Parlemen dalam pidatonya pada Kamis.

Para pendatang di Selandia Baru awalnya mengganti nama gunung lalu mengambil gunung itu yang menurut UU baru itu tersebut melanggar perjanjian yang sudah ditandatangani oleh kerajaan dengan perwakilan Suku Maori.

Hak hukum yang diberikan kepada gunung tersebut diharapkan dapat digunakan demi pelestariannya dan perlindungan satwa liarnya, dan akses publik akan terus berlanjut.

Negara Pertama yang Memberikan Hak Hidup pada Alam 

Selandia Baru menjadi negara pertama di dunia yang memberikan hak hidup pada fitur-fitur alam. Pada 2014, negara ini mengakui keberadaan hutan suci Te Urewera di Pulau Utara, dengan perwalian diserahkan kepada suku Tuhoe. Pada 2017, sungai Whanganui dianggap sebagai milik manusia dan diserahkan kepada suku setempat.

Negara-negara lain juga memberikan hak kepada elemen alam dalam upaya untuk melawan perubahan iklim. Orange County, Florida, Amerika Serikat, memberikan suara dalam pemilihan umum tahun 2020 untuk mengadopsi undang-undang Hak Alam, menjadi kotamadya terbesar di AS yang melakukannya. Undang-undang tersebut sebagian besar berlaku untuk badan air.

"Perairan kita juga memiliki hak hukum baru: untuk eksis, mengalir, dilindungi dari polusi, dan untuk menjaga ekosistem yang sehat," kata Chuck O'Neal, ketua Jaringan Hak Alam Florida.

PEOPLE | NBC NEWS 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus