Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Waspada Parkir Nuthuk di Yogya, Ini Tarif Resmi dan 17 Lokasi yang Direkomendasikan

Ada 17 tempat parkir yang disiapkan untuk menampung kendaraan para wisatawan di Yogyakarta, baik kendaraan umum maupun pribadi.

24 Desember 2023 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Karcis parkir resmi dari Pemkot Yogyakarta memiliki ciri antara lain ada logo dan tulisan Pemerintah Kota Yogyakarta, perda parkir, nominal parkir dan diporporasi. Dok.istimewa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyiapkan sejumlah lokasi parkir kendaraan bagi masyarakat yang akan menikmati libur Natal dan Tahun Baru di Kota Yogyakarta. Setidaknya ada 17 tempat parkir yang disiapkan untuk menampung kendaraan para wisatawan di Yogyakarta, baik kendaraan umum maupun pribadi.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebanyak 17 tempat parkir itu terdiri dari 10 Tempat Khusus Parkir (TKP) dan 7 parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di kawasan Tugu Malioboro Kraton atau Gumaton. "Kapasitas TJU di kawasan Gumaton total 364 motor dan 228 mobil," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho, Sabtu, 23 Desember 2023.

17 Titik Parkir Resmi

Ia mengatakan di kawasan Tugu, Malioboro, dan Keraton ada sejumlah titik TJU yang bisa dimanfaatkan wisatawan. Titik-titik itu berada di Jalan Margo Utomo, Ketandan, Suryatmajan, Perwakilan, Beskalan, Pajeksan dan Reksobayan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sedangkan Tempat Parkir Khusus milik pemerintah antara lain TKP Senopati, Ngabean, Sriwedani dan Limaran, TKP Malioboro I atau Abu Bakar Ali, Malioboro II Selatan Pasar Beringharjo, TKP Beskalan, Malioboro III eks UPN atau TKP Ketandan. Selain itu ada juga TKP yang dikelola swasta yaitu Parkir Mobil Stasiun Tugu dan Parkir Timur Malioboro Mal.

Kepala Bidang Perparkiran Kota Yogyakarta Imanudin Aziz menyatakan untuk menghadapi libur Nataru, jam operasional parkir di TKP Sriwedani ditambah hingga malam hari dari biasanya hanya sampai sore hari. Pembinaan sosialisasi dan edukasi kepada para pengelola TKP dan juru parkir TJU juga diintensifkan menjelang Nataru. Terutama juru parkir TJU di kawasan Gumaton. Pemerintah juga mengirimkan surat edaran agar juru parkir dan pengelola TKP melakukan komitmen pelayanan yang baik.

“Kami telah lakukan sosialisasi dan edukasi untuk persiapan Nataru jangan sampai juru parkir melanggar aturan, kamu imbau mereka untuk memakai seragam juru parkir dan memakai karcis," kata dia. "Tidak kalah penting adalah menjaga etika dan sopan santun dalam melayani kepada wisatawan, termasuk memberlakukan tarif sesuai ketentuan.” 

Kapasitas parkir di kawasan Tugu-Maliboro- Keraton Yogyakarta. Dok.istimewa.

Tarif Parkir Resmi

Aziz menegaskan parkir kendaraan di Kota Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang perparkiran. Sesuai perda itu apabila pengelola maupun juru parkir melanggar aturan maka ada sanksi peringatan satu, dua dan tiga serta pencabutan izin. Sedangkan tarif parkir TJU diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2020 tentang retribusi pelayanan parkir di TJU.

Dia menjelaskan parkir TJU di Kota Yogyakarta terbagi tiga kawasan yaitu kawasan I, II dan III. Kawasan I sifatnya premium dengan tarif progresif tidak seperti kawasan II dan III yang berlaku tarif tetap atau flat sekali parkir. Contoh kawasan I premium tarif sepeda motor Rp 2.000 untuk 2 jam pertama serta jam ketiga dan seterusnya  dikenai Rp 1.500/jam. 

Jadi jika parkir sepeda motor di Jalan Suryatmajan selama 4 jam berarti tarifnya Rp 5.000. Untuk mobil kawasan I tarif 2 jam pertama Rp 5.000, jam ketiga dan seterusnya Rp 2.500/jam. Apabila parkir mobil 4 jam berarti, tarifnya Rp 10.000.

Sedangkan tarif parkir TKP mengacu Peraturan Wali Kota Yogyakarta nomor 132 tahun 2021 tentang perubahan tarif retribusi TKP Perda nomor 2 tahun 2020. 

Tarif parkir TKP milik pemerintah berlaku progresif. Dicontohkan untuk bus besar 3 jam pertama Rp 75.000 kemudian jam keempat dan seterusnya per jam Rp 25.000. Jika parkir selama 4 jam berarti dikenai tarif Rp 100.000.

TKP Swasta Batasan Tarif Parkir

Dia menyebut untuk TKP swasta sesuai Peraturan Wali Kota nomor 149 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang perparkiran, tarif parkir paling tinggi lima kali tarif TKP milik pemerintah. Aturan itu untuk membatasi tarif parkir untuk menghindari parkir nuthuk

Menurutnya aturan tarif itu sesuai dalam perda parkir karena keterbatasan lahan di Kota Yogyakarta, Pemkot Yogyakarta mendorong swasta melakukan investasi di perparkiran sehingga ada semacam reward untuk TKP  swasta.

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sudah memasang papan informasi tarif parkir TJU dan TKP di lokasi parkir. TPK swasta juga diminta memasang tarif parkir di depan pintu masuk. “Kami sudah panggil dan datangi ke lapangan agar teman-teman parkir TKP swasta memasang tarif di depan pintu masuk," kata dia. Artinya para wisatawan dari awal sudah tahu ketika masuk di lokasi itu tarifnya berapa rupiah.

Pihaknya juga mengingatkan pengguna parkir untuk meminta karcis parkir ke juru parkir maupun pengelola karena itu hak konsumen. Selain sebagai bukti retribusi parkir, karcis parkir juga menjadi salah satu syarat untuk klaim ganti rugi jika kendaraan yang diparkir hilang.

Ciri Parkir Resmi

Aziz menuturkan ciri karcis atau tiket parkir resmi dari Pemkot Yogyakarta antara lain ada logo dan tulisan Pemerintah Kota Yogyakarta, ada perda terkait parkir dan retribusi parkir, ada nominal tarif parkir dan diporporasi. Untuk karcis TKP milik pemerintah dicetak oleh pengelola TKP dengan ciri sama dengan karcis parkir TJU.

“Kami mengimbau kepada para wisatawan yang akan berkunjung di Kota Yogya khususnya yang akan parkir, pastikan tempat parkir yang berizin," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus