Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hiburan

Yogyakarta Larang Aksi Ngamen Online di Ruang Publik, Dinilai Ganggu Pejalan Kaki

Satpol PP di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta tengah mengawasi maraknya aksi mengamen secara online yang dilakukan sejumlah orang di kawasan ruang publik belakangan ini.

4 November 2024 | 16.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah mengawasi mulai maraknya aksi mengamen secara online yang dilakukan sejumlah orang di kawasan ruang publik belakangan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Razia dan patroli pun digencarkan bagi mereka yang nekat melakukan aksi yang umumnya menggunakan area trotoar demi mendapatkan saweran pengunjung dunia maya itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Para pengamen online ini umumnya melakukan aksinya di trotoar, ini tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu pejalan kaki, trotoar harus steril, khusus pejalan kaki," kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Senin, 4 November 2024.

Sejumlah kawasan ruang publik di Yogyakarta sempat jadi tempat aksi para pengamen online ini. Seperti Titik Nol Kiloemeter hingga Jalan Mangkubumi dekat area Tugu Yogyakarta. 

Aksi para pengamen online ini, umumnya tak sendirian. Tapi bisa bersama-sama, sampai membentuk sebuah deretan panjang aksi video live streaming, disokong lampu-lampu sorot bundar dan perangkat digital lain. 

Noviar menuturkan, aksi mengamen online di Yogyakarta memang menjadi fenomena yang belum lama ini muncul di kota itu. Aksi ini kemudian menjadi viral di media sosial dan muncul laporan ke Satpol PP Yogyakarta.

"Akhir pekan lalu kami bergerak dengan adanya laporan itu, namun saat hendak kami tertibkan kondisinya (lokasi) sudah kosong," ujar Noviar.

Noviar menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Yogyakarta untuk gencar melakukan razia dan patroli terhadap aktivitas ini agar tak makin menjamur.

“Ruang publik merupakan ruang bersama, hal hal yang bisa mengganggu kenyamanan dan ketertiban dan tak sesuai ketentuan berlaku tentu ditindak, apalagi kegiatan-kegiatan yang tidak disertai perijinan,” kata dia.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto menuturkan, dalam razia yang digelar pihaknya pada Minggu 3 November 2024, menindak satu pengamen online yang nekat beraksi di Jalan Mangkubumi atau Jalan Margo Utomo dekat kawasan Tugu Yogyakarta.

“Satu pengamen kami tindak dengan teguran awal agar menghentikan aktivitasnya, jika nekat akan kami proses lebih lanjut secara yustisi,” kata dia. 

Aktivitas mengamen online dinilai tak sesuai dengan Perda Kota Yogyakarta nomor 7 tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus