Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Yogyakarta Mulai Terapkan Denda bagi Pembuang Sampah Sembarangan, Ini Besarannya

Denda terhadap kedua terdakwa ini selain efek jera, juga jadi pengingat bagi warga lainnya untuk tidak membuang sampah sembarangan di Yogyakarta.

9 Juli 2024 | 20.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tumpukam sampah di tengah pembatas jalan Affandi atau Gejayan Kota Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pembuang sampah sembarangan di Kota Yogyakarta mulai dikenakan sanksi denda melalui proses peradilan. Proses hukum bagi para pembuang sampah itu digencarkan Pemerintah Kota Yogyakarta yang masih bergulat dengan situasi darurat sampah pasca-penutupan Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Piyungan awal Mei lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setidaknya ada dua pembuang sampah sembarangan yang terciduk aksinya dan dijerat dengan pasal tindak pidana ringan oleh penyidik Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Yogyakarta. Dua pembuang sampah yang diproses hukum itu sama-sama beraksi di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta pada 3 Juli 2024 dini hari.

Denda Rp50.000

Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta pada Senin 8 Juli 2024 pun memvonis masing-masing denda Rp 50.000, subsider 1 hari kurungan penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedua terdakwa dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10/2012 Tentang Pengelolaan Sampah.

"Keduanya tertangkap tangan saat membuang sampah sembarangan di sekitar Jalan Kusbini, Demangan, Kota Yogyakarta," kata Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat Senin.

Pembuang sampah itu masing masing berprofesi penjaga sekolah asal Yogyakarta dan pedagang asal Kuningan, Jawa Barat.

Ahmad menuturkan, selaku penuntut dalam perkara ini, Satpol PP menerima putusan hakim. "Semoga bisa menciptakan efek jera, hanya karena membuang sampah sembarangan urusannya jadi ribet," kata dia.

Vonis itu terbilang ringan. Sebab dalam Perda Nomor 10/2012 itu setiap orang yang terbukti melanggar, sanksi pidana kurungan paling lama bisa tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Aktivis Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharudin Kamba berharap vonis denda sebesar Rp 50.000 terhadap kedua terdakwa ini selain menjadi efek jera bagi pelaku juga pengingat bagi warga lainnya untuk tidak membuang sampah liar. 

"Sosialisasi dan tindakan yustisi terhadap pembuang sampah liar di Kota Yogyakarta dapat terus dilakukan," kata dia.

Pilihan lain untuk sanksi, kata Kamba, bisa juga tidak perlu menyeret pelaku pembuang sampah liar ke persidangan.

"Bisa melalui restorative justice, yang pada prinsipnya proses dialog dan mediasi yang melibatkan pihak terkait seperti RT/RW, kelurahan/kecamatan serta Pemerintah Kota Yogyakarta," kata dia.

Lokasi pengganti TPA Piyungan 

Pasca-penutupan TPA Piyungan yang menampung sampah dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini tengah menyiapkan lokasi baru bernama Intermediate Treatment Facility (ITF) Bawuran yang berlokasi di Bantul.

Lokasi itu diproyeksikan jadi tempat pengolahan sampah lima kabupaten/kota di DIY ke depan yang produk keluarannya untuk kebutuhan industri.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan ITF Bawuran saat ini masih tahap pembangunan dan belum beroperasi. Pembiayaan pembangunannya musti bertahap.

"Tahap pembangunan kedua (ITF Bawuran) tahun ini, karena anggarannya tidak bisa satu tahap, harus dua tahap," kata Sultan.

Sultan menuturkan, ITF Bawuran Yogyakarta mengubah konsep di mana sampah menjadi bahan baku industri. "Bukan sekadar sampah yang dibuang begitu saja, tetapi menjadi bagian dari industrialisasi,” kata dia. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus