Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

<font color=#336666>Raja Kayu</font> Itu Lolos Lagi

Pengadilan Negeri Medan membebaskan Adelin Lis dari segala dakwaan. Sejak awal sudah terlihat sejumlah keganjilan dalam kasus ini.

12 November 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

AJUN Komisaris Besar Polisi Kumpul hanya bisa menangkap angin. Selama hampir dua jam dia bersama empat anak buahnya mengobrak-abrik rumah bercat kuning di Jalan Hang Jebat Nomor 6, Medan. Yang dicari tak tampak batang hidungnya. Rumah bertingkat dua milik ”raja kayu Sumatera”, Adelin Lis, itu lengang. Di rumah besar itu, Kumpul hanya menemukan seorang pria tua dan seorang wanita. ”Saya tidak tahu dia di mana karena saya hanya mengurus kasus hukumnya, bukan orangnya,” kata pengacara Adelin, Sakti Hasibuan, kepada para polisi yang lantas ”balik kanan” dengan tangan kosong itu.

Selasa pekan lalu, AKBP Kumpul mendapat perintah menangkap si empunya rumah, Adelin Lis. Walau palu hakim Pengadilan Negeri Medan, sehari sebelumnya, membebaskan bos PT Keang Nam Development ini dari dakwaan jaksa, Adelin tak sepenuhnya bebas. Polisi kini bersiap menjerat Adelin dengan tuduhan lain, melakukan money laundering, kejahatan pencucian uang. ”Dia kembali berurusan dengan polisi,” kata Inspektur Jenderal Nuruddin Usman, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Selain di Medan, polisi bergerak ke sejumlah tempat yang diduga dijadikan persembunyian Adelin. Antara lain Hotel Emerald Garden, Medan, milik kakak Adelin, Arsad Lis, serta sejumlah rumah dan hotel di Sibolga, kampung halaman Adelin. Tapi, lagi-lagi, hanya angin yang didapat polisi. Sekarang, selain memasukkan nama Adelin ke daftar pencarian orang, polisi sudah mengontak Interpol untuk membekuk pria 50 tahun ini. ”Untuk mengantisipasi jika dia berada di luar negeri,” kata Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI.

l l l

SEHARI sebelumnya, Senin pekan lalu, kegembiraan meruap di wajah Adelin. Hari itu majelis hakim yang diketuai Arwan Byrin dan beranggotakan Robinson Tarigan, Jarasmen Purba, Dolman Sinaga, dan Ahmad Sena membebaskan Adelin dari semua dakwaan jaksa. Begitu Arwan Byrin, yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Medan, mengetukkan palu tanda sidang selesai, teriakan ”hidup Adelin, hidup hakim” menggema di ruang sidang. ”Saya terharu, saya bebas. Berarti masih ada keadilan di Indonesia,” ujar Adelin kepada Tempo.

Proses pembebasan Adelin dari penjara juga berlangsung cepat dan mulus. Vonis bebas dijatuhkan sekitar pukul 15.00, enam jam kemudian semua dokumen pembebasan Adelin sudah rampung. Pukul 23.00, hampir tengah malam, sepuluh mobil dan delapan sepeda motor penjemput Adelin sudah siap di depan pintu gerbang penjara Tanjung Gusta, tempat Adelin ditahan. Namun Adelin sendiri tak terlihat menaiki salah satu kendaraan penjemputnya.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Adelin melakukan penjarahan kayu di kawasan hutan Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Akibat perbuatannya itu, tidak saja kawasan hutan lindung itu hancur lebur, negara pun rugi triliunan rupiah. Untuk tuduhan ini, jaksa menyatakan Adelin melanggar Undang-Undang Kehutanan.

Selain dinyatakan melanggar Undang-Undang Kehutanan, Adelin dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Adelin tidak membayar provisi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi dari tahun 2000 hingga 2005. Untuk membuktikan semua dakwaan itu, jaksa mendatangkan 85 saksi, termasuk dua saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor, Darsono dan Basuki Wasis. Jaksa menuntut Adelin menjalani hukuman 10 tahun penjara serta membayar denda Rp 1 miliar, uang PSDH Rp 119,8 miliar, dan dana reboisasi US$ 2,9 juta.

Tapi semua dakwaan itu ditepis hakim. Menurut hakim, Adelin tidak melakukan pembalakan karena kayu-kayu yang ditebang berada dalam wilayah hak pengusahaan hutan yang dia miliki. Yang dilakukan Adelin, kata hakim, bukan tindak pidana, melainkan kelalaian administrasi. ”Wewenang penindakan ada di tangan Kementerian Kehutanan, bukan pengadilan,” ujar Arwan. Menurut Arwan, bukti yang diajukan jaksa juga tidak lengkap. ”Tidak ada foto atau video yang membuktikan kerusakan hutan yang dilakukan terdakwa,” kata hakim.

Majelis hakim juga menampik kesaksian yang diberikan Darsono dan Basuki. Menurut hakim, kesaksian yang diberikan para pakar kehutanan IPB itu tidak kuat karena keduanya hanya sehari melakukan penelitian di lapangan. ”Seharusnya dilakukan selama dua bulan untuk area seluas 58 ribu hektare milik keluarga Adelin Lis,” kata hakim.

Bebasnya Adelin membuat berang kalangan aktivis lingkungan hidup di Sumatera Utara. ”Putusan ini mencederai perasaan masyarakat. Kami akan minta Mahkamah Agung mengevaluasi ketua pengadilan,” kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara Hardi Munthe. Jaksa penuntut kasus Adelin, Harli Siregar, juga mengaku keheranan atas vonis hakim ini. ”Kalau Adelin dihukum dua tahun dari 10 tahun tuntutan, mungkin kami masih sedikit menerima,” katanya. Di Jakarta, setelah melaporkan bebasnya Adelin kepada Presiden, Jaksa Agung Hendarman Supandji memerintahkan dilakukan eksaminasi terhadap kasus ini. ”Jika jaksa melakukan dakwaan tidak benar, mereka akan diberi hukuman disiplin,” kata Hendarman.

Menurut Hardi Munthe, sejak awal Walhi sudah melihat sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. Selain tidak dipakainya Undang-Undang Lingkungan Hidup, keluar surat Menteri Kehutanan M.S. Kaban yang menyatakan kasus ini ”hanya” soal administrasi. Hakim, ujar Hardi, juga tidak pernah ke lapangan, melihat dengan mata kepala sendiri kerusakan hutan yang terjadi. ”Bagaimana majelis hakim dapat memutuskan perkara dengan profesional kalau tidak pernah ke lokasi?” katanya. ”Kami segera melaporkan majelis hakim yang menyidangkan kasus ini ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.”

Kepada Tempo, seorang penyidik polisi menyatakan keheranannya atas dihapuskannya Pasal 12 dan 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi oleh jaksa. Padahal, ujar sumber tersebut, pasal yang diajukan polisi itu kuat untuk menjebloskan Adelin ke bui. Sumber yang juga salah satu pejabat penting di Polda Sumatera Utara itu menyesalkan pula jaksa yang tidak meminta video kerusakan hutan yang dilakukan Adelin. ”Dari dulu, kami siap menyerahkan video itu,” katanya.

Seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Medan mengakui kejaksaan mencoret pasal 12 dan 13 yang diajukan polisi. Menurut jaksa yang minta tak disebut namanya itu, alasan kejaksaan, pasal tersebut menyangkut masalah suap. ”Kami sulit menggunakan pasal itu karena Adelin Lis tidak langsung memberikan suap,” ujarnya. ”Nanti malah bisa bikin masalah.”

Sebuah sumber Tempo di pengadilan menyebutkan surat pembebasan Adelin sebenarnya sudah ditandatangani oleh anggota majelis hakim pada 1 November lalu, empat hari sebelum sidang vonis Adelin dibacakan. Saat dimintai konfirmasi, juru bicara Pengadilan Negeri Medan yang juga salah satu anggota majelis hakim kasus Adelin, Jarasmen Purba, tidak membantah. ”Karena sudah umum dilakukan, hakim sepakat memutuskan sebelum sidang digelar,” katanya.

l l l

KOMISI Yudisial kini bersiap memeriksa lima hakim yang memutus kasus ini. Sehari setelah vonis diketuk, dua anggota Komisi Yudisial, Zaenal Arifin dan Soekotjo Soeparto, mendatangi Pengadilan Negeri Medan. ”Kami tidak memeriksa, hanya minta klarifikasi,” kata Zaenal. Di salah satu ruang kerja hakim, Zaenal membolak-balik setumpuk dokumen berkas kasus Adelin. Hasil temuan mereka, kata Zaenal, akan dilaporkannya ke sidang pleno Komisi Yudisial. ”Senin depan kami kembali lagi.”

Jarasmen Purba menyatakan semua hakim yang menangani kasus Adelin akan menolak diperiksa Komisi Yudisial. Negara, kata Jarasmen, memberikan wewenang penuh kepada hakim untuk memutuskan perkara. ”Siapa pun tidak bisa mengintervensi putusan hakim,” ujarnya.

Yang paling tertampar dengan bebasnya Adelin memang polisi. Inilah, untuk kesekian kalinya, pelaku kasus pembalakan liar yang diusut berbulan-bulan oleh polisi lolos di tangan hakim. Karena itu, kini polisi memilih senjata baru, tuduhan melakukan pencucian uang, untuk menjerat Adelin. Menurut sumber Tempo, polisi sebenarnya sudah lama bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri aliran uang Adelin. ”Polisi yakin perkara ini dapat dibuktikan,” kata juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto. Cuma, anehnya, kalau polisi sudah punya persiapan, kok bisa kebobolan sampai Adelin hilang ”ditelan hutan”?

Sementara itu, pengacara Adelin, Hotman Paris Hutapea, menganggap tuduhan pencucian uang terhadap kliennya tidak berdasar. ”Tuduhan money laundering sudah ada sejak 2006, kenapa baru sekarang didakwa dan tidak sekaligus saja?” kata Hotman. Apalagi, ujar Hotman, tuduhan utama atas pencucian uang itu, yaitu melakukan pembalakan liar, telah diputus. ”Dan Adelin sudah bebas murni,” katanya.

L.R.Baskoro, Hambali Batubara (Medan)


Kontroversi Kasus Adelin Lis

  1. Jaksa mendakwa Adelin melakukan tindak pidana korupsi karena tidak membayar provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi tahun 2000-2005. Adelin juga didakwa membabat hutan di luar rencana kerja tahunan, sehingga merugikan negara Rp 119,8 miliar.
  2. Menteri Kehutanan M.S. Kaban dalam suratnya kepada Hotman Paris Hutapea, pengacara Adelin, mengatakan tindakan Adelin tidak termasuk pelanggaran pidana, tapi pelanggaran administratif. Sanksinya: membayar denda.
  3. Pada 28 September 2007, Dinas Kehutanan Sumatera Utara mengatakan tidak ada tunggakan pembayaran provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi yang dilakukan PT Keang Nam Development.

Sunariah, Rika Panda

Perjalanan Kasus Adelin

2005 Masyarakat melapor ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara, terjadi perambahan hutan di Taman Nasional Batang Gadis, Sumatera Utara.

2006

Januari Polda Sumatera Utara mengumumkan tiga perusahaan milik keluarga Adelin Lis, PT Mujur Timber, PT Keang Nam Development Indonesia, dan PT Inanta Timber Trading, sebagai tersangka pembalakan hutan di Taman Nasional Batang Gadis. Adelin Lis sebagai direktur dan komisaris di tiga perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka.

22 Februari Polisi menyatakan Adelin Lis beserta kakaknya, Adenan Lis, dan manajer lapangan PT Keang Nam, Lee Suk Man, sebagai buron.

27 Februari Polisi menggeledah kantor PT Inanta Timber Trading.

28 Februari Polisi menggerebek rumah Adelin. Adelin lolos.

5 Mei Polda Sumatera Utara menetapkan empat tersangka baru. Salah satunya pejabat Dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal. Total jumlah tersangka menjadi tujuh orang.

7 September Adelin Lis ditangkap saat memperpanjang paspor di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing, Cina.

9 September Adelin Lis dipulangkan ke Indonesia dan langsung ditahan di tahanan Polda Sumatera Utara.

6 Oktober Polisi mulai menyita barang bukti pembalakan liar yang dilakukan Adelin Lis.

2007

14 Februari Polda Sumatera Utara menyerahkan berkas pemeriksaan Adelin Lis ke kejaksaan.

20 Juni Adelin Lis disidangkan dengan dakwaan pembalakan liar dan tindak pidana korupsi.

22 Oktober Adelin Lis dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa.

5 November Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan Adelin Lis dari dakwaan perambahan hutan.

6 November Polda Sumatera Utara mengeluarkan tuduhan baru: Adelin melakukan praktek pencucian uang.

7 November Adelin Lis dinyatakan buron dan masuk daftar pencarian orang.

Adelin dan Kasus Kayu Itu

Adelin anak keempat dari delapan bersaudara. Ayahnya, Acik Lis alias Ling Huang Sen, pengusaha di bidang pengusahaan hutan di Sumatera Utara. Sejak 1980, bisnis Adelin dan keluarganya menggurita.

Gurita Perusahaan Keluarga Lis

Pabrik Kilang Kayu PT Mujur Timber Anak perusahaan:

  • PT Inanta Timber, mengantongi izin HPH sebesar 41 ribu hektare
  • PT Keang Nam, izin HPH 59 ribu hektare

    Perkebunan Kelapa Sawit

  • PT Gruti Lestari Perkasa (Sumatera Utara)
  • PT Rimba Mujur (Sumatera Utara)

    Perikanan

  • PT PAS (Sibolga, Sumatera Utara)
  • Cold Storage (Belawan, Sumatera Utara)

    Properti Nauli Bisnis Center (Sibolga, Sumatera Utara)

    Hotel

  • Hotel Wisata Indah (Sibolga, Sumatera Utara)
  • Hotel Emerald Garden (Medan, Sumatera Utara)
  • Hollywood Pandan (Kalangan, Sumatera Utara)
  • Hotel Poncan Gadang (Pulau Mursala)
  • Vila (Pulau Mursala)

    Lapangan Golf

  • Mujur Golf (Kalangan, Sumatera Utara)
  • Lapangan Golf Emerald (Jakarta)

    Kerugian Negara Akibat pembalakan liar dan perusakan hutan yang dilakukan perusahaan Adelin, negara dirugikan hingga triliunan rupiah. Beberapa versi hitungan kerugian tersebut:

    Versi Kementerian Lingkungan Hidup Rp 227,02 triliun (berdasarkan nilai ekonomis, ekologis, dan rehabilitasi lingkungan).

    Terdiri atas:

  • PT Inanta Timber: Rp 225 triliun
  • PT Keang Nam: Rp 2,02 triliun Total: Rp 227,02 triliun

    Versi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Rp 674 miliar

  • PT Inanta Timber: Rp 256 miliar karena tidak membayar provisi sumber daya hutan 2000-2005, US$ 2 juta atau sekitar Rp 18 miliar karena tidak membayar dana reboisasi
  • PT Keang Nam: Rp 309 miliar karena tidak membayar provisi sumber daya hutan, US$ 2,9 juta atau sekitar Rp 26 miliar karena tidak membayar dana reboisasi

    Yang Terseret Kasus Adelin Sejumlah karyawan Adelin dan pejabat yang terlibat ”kasus Adelin” sudah diadili.

    Masuk Penjara

  • Soesilo Setiawan, Karyawan PT Keang Nam Development Indonesia. Divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatera Utara.
  • Nirwan Rangkuti, pegawai Dinas Kehutanan Mandailing Natal, Sumatera Utara. Ia divonis 10 bulan.

    Divonis Bebas

  • Lingga Tanur Jaya, Manajer PT Inanta Timber. Diputus bebas dalam putusan sela Pengadilan Negeri Penyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara. Alasan hakim: dakwaan jaksa lemah.
  • Josne Purba, nakhoda kapal, divonis bebas Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatera Utara.
  • Washinton Pane, mantan Direktur Produksi PT Keang Nam Development Indonesia, dibebaskan Pengadilan Negeri Penyabungan, Mandailing Natal.

    Proses Persidangan

  • Tohir, pegawai Dinas Kehutanan Mandailing Natal
  • Zainal Abidin, pegawai Dinas Kehutanan Mandailing Natal
  • Budi Ismoyo, mantan Kepala Dinas Kehutanan Mandailing Natal
  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus