Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

<font face=arial size=2 color=#FF9900>Heru Sutadi, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi:</font><br />Ini karena Kurang Pengawasan

26 September 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERISTIWA lima tahun silam itu masih membekas dalam benak Heru Sutadi. Belum genap satu tahun dilantik menjadi anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)—lembaga yang salah satu tugasnya melindungi kepentingan publik dalam bisnis telekomunikasi—ia justru menjadi korban praktek kecurangan industri itu sendiri.

Saat itu, Oktober 2006, ayah dua ini menemukan kejanggalan dalam struk tagihan telepon selulernya. Ada tagihan Rp 8.000 untuk layanan konten interaksi musik. Padahal ia tak pernah berlangganan konten tersebut. Heru lalu memanggil operator dan perusahaan penyedia layanan konten bersangkutan. Setelah ditelisik, perusahaan content provider-nya ternyata yang nakal. "Saat itu saya baru yakin, praktek seperti itu memang ada," katanya.

Kini, di ujung periode keduanya sebagai anggota BRTI, Heru masih kerap menerima setumpuk pengaduan tentang praktek pemotongan pulsa sepihak. Kini modusnya semakin beragam. Kenapa praktek seperti ini terus terjadi dan apa yang sudah dilakukan BRTI menghadapi penipuan ini? Berikut ini wawancara wartawan Tempo Anton Aprianto dengan Heru.

Kenapa praktek pemotongan pulsa sepihak terus saja terjadi?

Ini karena lemahnya pengawasan dari operator seluler. Sedangkan penyedia layanan hanya mengejar keuntungan. Mereka itu bermain sendiri, tidak sepengetahuan operator telepon selulernya. Celakanya lagi, masih ada masyarakat yang tidak peduli dan menganggap hal ini sepele. Bahkan ada yang sama sekali tidak tahu.

Apa karena masih lemahnya payung hukum yang mengatur bisnis ini?

Payung hukumnya sudah ada, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2009, yang mengatur jasa layanan ini. Peraturan ini justru muncul karena banyaknya keluhan mengenai pemotongan pulsa secara sepihak tersebut.

Artinya, peraturan itu tidak ada pengaruhnya?

Harus diakui memang masih banyak yang bandel dalam beberapa hal, seperti soal pemotongan pulsa itu. Tapi, dengan aturan ini, yang pasti, penyelenggaraan jasa konten semakin terukur. Perusahaan penyedia konten tidak bisa lagi berbuat macam-macam.

Seberapa banyak Badan Regulasi Telekomunikasi menerima pengaduan mengenai praktek curang ini?

Saat ini sehari bisa empat sampai lima pengaduan. Sebagian besar mereka mengeluh tidak bisa melakukan deaktivasi atau unreg ketika mau menghentikan proses berlangganan sebuah konten. Ada juga yang mengaku pulsanya terpotong karena layanan kuis atau undian melalui SMS premium.

Apa yang dilakukan Badan Regulasi menghadapi pengaduan seperti ini?

Kami langsung melakukan klarifikasi pengaduan itu ke operator. Itu karena datanya ada di mereka. Kalau terbukti konsumen dirugikan, pemotongan itu harus dihentikan. Kerugiannya harus diganti.

Jadi, menurut Anda, siapa yang nakal dalam hal ini?

Yang nakal itu content provider-nya. Jika baru sekali melakukan seperti ini, kami peringatkan. Kalau sudah tiga kali peringatan dan tidak diindahkan juga, BRTI, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, meminta operator menghentikan kerja sama dengan perusahaan itu.

Bisakah dikatakan operator ikut andil dalam hal-hal demikian?

Sejauh ini belum mengarah ke sana. Saya kira sangat mahal risikonya jika operator turut bermain. Reputasi mereka dipertaruhkan.

Tapi bukankah setidaknya operator tahu adanya praktek yang merugikan konsumen itu?

Dari pengalaman kami, mereka tahu setelah ada pengaduan konsumen. Persoalannya, operator seluler tidak melakukan pengawasan ketat ketika layanan sudah berjalan. Mereka kadang tidak selektif memilih mitra.

Seberapa banyak kasus seperti itu dibawa ke ranah hukum?

Tidak banyak. Sampai saat ini tidak sampai belasan. Itu pun perkaranya tidak berlanjut karena konsumen kesulitan membuktikan. Sebagian besar mengaku pulsanya dipotong padahal mereka tidak berlangganan konten yang masuk ke telepon seluler mereka. Mereka ini menggunakan kartu prabayar, yang datanya hanya ada di operator.

Bagaimana supaya konsumen juga lepas dari praktek curang ini?

Kuncinya, konsumen harus cerdas dan hati-hati. Penawaran yang tidak penting tidak perlu diterima. Jangan lakukan aktivasi jika tak perlu. Karena, kalau sudah merespons, itu dianggap mendaftar.

Kalau sudah hati-hati tapi tetap saja dirugikan?

Segera laporkan dan kami akan langsung menanggapi. Jika terbukti, mereka yang nakal dan curang itu akan dikenai sanksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus