Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

<font face=arial size=2 color=#ff9900>Mantan Direktur Utama PT Indosat Johnny Swandi Sjam:</font><br />Itu Persepsi Kejaksaan

9 Desember 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SETELAH memeriksa dua kali, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Johnny Swandi Sjam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi 3G oleh PT Indosat dan PT Indosat Mega Media (IM2). Mantan Direktur Utama PT Indosat itu mengaku tak menyangka bakal dijadikan tersangka. "Saya kaget atas penetapan itu," kata pria 52 tahun yang kini Komisaris Independen PT Telkom itu kepada Anton Aprianto dari Tempo, Kamis pekan lalu.

Kapan Anda tahu soal penetapan tersangka itu?

Sabtu pekan lalu. Itu pun saya baca berita dari sejumlah media.

Jadi belum ada pemberitahuan resmi dari Kejaksaan?

Belum sama sekali. Saya juga kaget dan bingung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Tuduhan dan perannya juga saya benar-benar tak tahu.

Anda sama sekali tidak tahu bahwa Kejaksaan membidik Anda sebagai Direktur Utama Indosat, yang melanggengkan kerja sama ini?

Saya justru baru tahu dari Anda. Apa kesalahannya? Saya juga tak pernah meneken dokumen soal itu. Kerja sama itu juga menghasilkan jasa telekomunikasi yang dibutuhkan masyarakat.

Anda pernah diperiksa penyidik Kejaksaan?

Dua kali. Yang terakhir sekitar Juli lalu. Saya diperiksa sebagai saksi Pak Indar Atmanto (bekas Direktur Utama PT IM2, ditetapkan sebagai tersangka kasus itu pada 20 Januari 2012).

Apa saja yang ditanyakan?

Dalam pemeriksaan pertama lebih pada identitas. Nah, dalam pemeriksaan kedua, saya diperiksa soal tugas dan tanggung jawab saya ketika menjabat Direktur Utama Indosat.

Pertanyaan penyidik juga menyangkut kerja sama PT Indosat dan PT IM2?

Tidak. Dalam dua kali pemeriksaan itu lebih pada soal tugas saya sebagai Direktur Utama Indosat. Ini yang membuat saya bingung, salah saya apa.

Penyidik tidak menanyakan peran Anda dalam kerja sama antara PT Indosat dan PT IM2 itu?

Sama sekali tidak pernah ditanyakan soal itu. Pemeriksaan juga singkat. Rata-rata saya diperiksa satu jam.

Kejaksaan menyebutkan PT IM2 telah merugikan negara karena memakai frekuensi 3G Indosat secara ilegal?

Sebenarnya tidak ada pelanggaran hukum dalam kerja sama itu. Indosat itu kan operator, sedangkan IM2 itu penyedia jasa telekomunikasi. Yang menggunakan frekuensi itu bukan IM2, tapi Indosat. Apalagi IM2 itu anak usaha Indosat.

Tapi, menurut Kejaksaan, penggunaan frekuensi itu melanggar karena nyata-nyata digunakan IM2 tanpa tender?

Itu kan persepsi Kejaksaan. Pemilik frekuensi atau pemenang tender itu kan Indosat. IM2 penyelenggara jasa yang bekerja sama dengan pengguna frekuensi itu. Kerja sama seperti ini juga dilakukan ratusan penyelenggara jasa telekomunikasi lainnya.

Bagaimana soal kerugian negara yang menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mencapai Rp 1,3 triliun?

Saya tidak tahu bagaimana cara menghitungnya. Semua kewajiban keuangan ketika saya menjadi direktur utama sudah dibayar. Bahkan setiap tahun kami diaudit dan clear. Kalau ada persoalan dalam kerja sama ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia seharusnya sudah menegur sejak awal.

Sebelum Anda, Direktur Utama PT IM2 Indar Atmanto ditetapkan sebagai tersangka kasus ini….

Setelah tahu saya ditetapkan sebagai tersangka, saya langsung menemui beliau. Saya tanya ke dia apa sebenarnya persoalannya. Kami rupanya sama-sama bingung.

Jadi Anda mau bilang kasus ini dipaksakan?

Itu kan Anda yang menyimpulkan. Kalau saya melihat ini aksi korporasi. Payung hukumnya juga diatur undang-undang. Pemerintah juga tak mempersoalkan kerja sama ini. Kalau Kejaksaan menilai lain, kami pasrah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus