Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nazril Irham menebarkan senyum. Berhadapan dengan puluhan wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin pekan lalu, tak banyak kata yang ia ucapkan. Ia juga seperti menutup telinga saat sekelompok orang, mengatasnamakan Forum Umat Islam dan Persatuan Masyarakat Anti Komunis, berteriak-teriak menghujatnya.
Pekan lalu itu merupakan sidang tertutup yang kedua untuk penyanyi yang lebih dikenal dengan nama Ariel Peterpan ini. Berlangsung tak lebih dari 30 menit, agenda sidang hanya mendengar sanggahan jaksa atas keberatan para pengacara Ariel. Senin pekan ini, hakim akan menjatuhkan putusan sela, sekaligus memutus: layak atawa tidak perkara ini dilanjutkan.
Mantan vokalis band Peterpan ini didakwa ikut menyebarkan dua video porno ke Internet. Itulah video berisi adegan panasnya dengan Luna Maya dan Cut Tari. Meski ketiganya berstatus tersangka, hanya berkas Ariel yang kini berlanjut ke pengadilan. Luna dan Ariel sendiri membantah pelaku dalam video itu. Adapun Cut Tari akhirnya mengakui memang dialah ”pemeran” wanita pada ”video panas” itu.
Jaksa mendakwa Ariel dengan tiga undang-undang: melanggar Pasal 29 Undang-Undang Pornografi, Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Intinya, ia mengetahui dan ikut serta menyebarkan pornografi. ”Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” kata Rusmanto, ketua tim jaksa penuntut Ariel.
Awalnya Ariel ditahan dengan tuduhan melakukan adegan pornografi. Tapi, saat berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung pada 20 Oktober lalu, tuduhan itu berganti, yakni ”ikut serta menyebarkan video porno”.
Dijeratnya Ariel dengan pasal-pasal semacam itu mendapat kecaman sejumlah pakar hukum pidana. ”Pemakaian pasal-pasal itu ngawur,” kata ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Rudy Satriyo. Dari berbagai fakta hukum dan bukti yang ada, kata Rudy, pengadilan akan sulit membuktikan Ariel bersalah. ”Ariel itu justru korban,” ujarnya. Kepada Tempo yang menemuinya Senin pekan lalu di pengadilan, Ariel juga menyatakan keheranannya dirinya dijadikan terdakwa (lihat ”Dakwaan Itu Membabi Buta”).
Sebagai korban, kata Rudy, jelas Ariel tidak bisa dijerat dengan undang-undang apa pun. Bukti dan kesaksian yang menyebut Ariel terlibat juga masih minim. Padahal UU ITE dan Pornografi mensyaratkan barang bukti mesti kuat. ”Karena itu, semua tuduhan itu pasti mentah,” katanya.
Menurut Aga Khan, salah seorang pengacara Ariel, hingga kini jaksa ataupun polisi memang tidak bisa memberikan bukti jelas keterlibatan Ariel. Hard disk milik Ariel yang disebut-sebut berisi video porno itu, misalnya, ujar Aga, tidak pernah ditemukan polisi. ”Pengadilan ini digelar hanya berdasarkan kesaksian satu orang,” katanya.
Yang dimaksud Aga adalah Reza Rizaldy alias Rejoy, salah seorang editor musik Peterpan. Kepada penyidik, Rejoy mengaku file video itu ia ambil dari hard disk milik Ariel. ”Rejoy menyebut Ariel mengetahui dua file itu telah ia ambil dari hard disk milik Ariel,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap.
Seorang sumber Tempo menyebut kedua video itu awalnya bukan format FLV dan MP3 seperti yang selama ini ada di Internet. Video adegan mesum antara Ariel dan Luna Maya, misalnya, formatnya telah berganti. Durasi video aslinya, misalnya, lebih dari delapan menit. ”Ada orang lain selain Rejoy yang mengedit dan mengubah format file itu,” kata sumber ini. Kepada wartawan, Rejoy mengaku hanya menyalin dua video itu dari hard disk Ariel, lalu ada orang lain yang mengambil file itu tanpa sepengetahuannya. ”Dia lalu menyebarkannya ke Internet,” katanya.
Surat dakwaan untuk Ariel, menurut seorang sumber Tempo, memang tidak menyebut Rejoy yang pertama kali mengunduh video itu. Nama yang disebut-sebut adalah Gagah Pratama dan tiga orang lain. Arfian Bondjol, pengacara Ariel lainnya, menunjuk pelaku penyebaran itu bernama Anggit. ”Menurut penelusuran kami, dia paling bertanggung jawab atas penyebaran itu.” Sumber Tempo menyebut Anggit adalah teman Rejoy.
Rusmanto mengaku nama Anggit memang juga ada dalam dakwaan. ”Ia sudah berjanji akan datang sebagai saksi nanti di pengadilan.” Anggit kini lenyap bak ditelan bumi. Menurut sumber Tempo, anak bekas petinggi kepolisian itu kini memang menghindar dari kejaran wartawan.
Kepada Tempo, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Iskandar Hasan menyatakan penyidik sudah memeriksa Anggit. ”Ia sudah menjadi tersangka,” katanya. Hanya, ujar Iskandar, berkas pemeriksaannya belum sampai ke kejaksaan. ”Masih ada hal-hal yang harus dilengkapi.”
LRB, Mustafa Silalahi (Jakarta), Erick P. Hardi (Bandung)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo