Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk diteliti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus perundungan yang dilakukan oleh delapan anak berkonflik hukum (ABH) dan empat orang tersangka ini bergulir sejak Februari 2024 lalu.
"Saat ini berkas perkara sudah tahap 1," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril, Senin 29 April 2024.
Menyikapi hal ini Mitra Hukum UPTD PPA Kota Tangerang Selatan, M Rizki Firdaus, mengatakan saat ini berkas perkara yang melibatkan delapan orang ABH dan empat orang tersangka ini tengah dikaji oleh JPU Kejari Tangsel.
"Tinggal menunggu kajian dari jaksanya, jika tidak ada perubahan bisa segera tahap dua dan disidangkan," kata Rizki pada TEMPO, Senin 29 April 2024.
Meski demikian, kata Rizki, penyidik dari Polres Tangerang Selatan tidak menahan terhadap delapan orang ABH dan 4 orang tersangka tersebut.
“Sebenarnya penahanan itu, kan, subjektivitas dan banyak indikator yang harus dilengkapi kaya ada penjamin. Yang pasti, kan orang tua menjamin,” katanya
Rizki juga menyebut bila ke-4 tersangka ini hanya dikenakan wajib lapor, hingga persidangan kasus perundungan itu dimulai.
“Wajib lapor setiap seminggu sekali, itu juga rapih lah administratif itu. Jadi soal ditangguhkan secara objektif ya, (jadi) engga masalah,” ucapnya.
Dia memastikan tidak ditahannya pelaku perundungan ini juga tidak menjadi persoalan khusus bagi keluarga anak korban.
“Yang penting proses berlanjut, bisa sampai digelar ke pengadilan, apapun hasilnya dia bisa terima,” tutupnya.
Sementara itu, W ibu dari anak korban mengatakan pihak keluarga ABH maupun pihak keluarga tersangka pernah kembali mendatangi dirinya. "Pernah, mereka mengajukan restorative justice," kata W.
Namun, W mengaku proses hukum harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Apalagi sang anak menjadi korban perundungan yang seharusnya tidak terjadi di dunia pendidikan.
"Mereka sudah melakukan tindak pidana dan harus mempertanggung jawabkannya secara hukum," kata dia.