Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diretas. Peretasan diduga terkait dengan kasus pemuda bawa bendera yang tengah disidangkan disana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari pantauan Tempo pada Kamis pagi, 19 Desember 2019, halaman depan laman PN Jakpus tersebut menampilkan foto seseorang pemuda mengenakan celana abu-abu berjaket putih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seorang itu tampak membawa bendera merah putih seperti yang dilakukan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi dengan tulisan, "Respect for S.T.M" di atas gambar tersebut.
Tangkapan layar laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diretas, Kamis, 19 Desember 2019. TEMPO/Lani Diana
Kepala Humas PN Jakpus, Makmur, mengatakan sedang mengecek apa yang sedang terjadi.
"Iya sementara dicek," kata Makmur saat dihubungi wartawan, Kamis, 19 Desember 2019.
Selain gambar, laman PN Jakpus juga memperlihatkan tautan berita Detik mengenai kasus Lutfi. Judul berita itu adalah, "Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera Didakwa Melawan Polisi Saat Demo Ricuh."
Di bawah tautan itu peretas pun menuliskan, "Tertangkap berorasi dihukum penjara, korupsi berjuta masih berkuasa."
Lutfi ditetapkan sebagai terdakwa perkara kejahatan terhadap penguasa. Jaksa penuntut umum mendakwa dia dengan tiga pasal alternatif. Ketiganya adalah Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang Luthfi yang melawan saat hendak ditangkap, dan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan banyak orang.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Tahan Marpaung menegaskan proses pidana Luthfi tidak terkait dengan foto pemuda membawa bendera merah putih dalam demo rusuh tersebut. Tapi karena usia Luthfi yang bukan lagi pelajar saat demonstrasi siswa STM beberapa waktu lalu.