Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Pemuda Bawa Bendera, Laman PN Jakarta Pusat Diretas

Laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diretas karena menyidangkan kasus pemuda bawa bendera.

19 Desember 2019 | 10.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pemuda bernama Luthfi Alfiandi, 21 tahun, sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 12 Desember 2019. Luthfi belakangan populer lewat fotonya sebagai pembawa bendera merah putih dalam demo rusuh pelajar STM di DPR RI, September lalu. Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diretas. Peretasan diduga terkait dengan kasus pemuda bawa bendera yang tengah disidangkan disana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari pantauan Tempo pada Kamis pagi, 19 Desember 2019, halaman depan laman PN Jakpus tersebut menampilkan foto seseorang pemuda mengenakan celana abu-abu berjaket putih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seorang itu tampak membawa bendera merah putih seperti yang dilakukan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi dengan tulisan, "Respect for S.T.M" di atas gambar tersebut.

Tangkapan layar laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diretas, Kamis, 19 Desember 2019. TEMPO/Lani Diana

Kepala Humas PN Jakpus, Makmur, mengatakan sedang mengecek apa yang sedang terjadi.

"Iya sementara dicek," kata Makmur saat dihubungi wartawan, Kamis, 19 Desember 2019.

Selain gambar, laman PN Jakpus juga memperlihatkan tautan berita Detik mengenai kasus Lutfi. Judul berita itu adalah, "Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera Didakwa Melawan Polisi Saat Demo Ricuh."

Di bawah tautan itu peretas pun menuliskan, "Tertangkap berorasi dihukum penjara, korupsi berjuta masih berkuasa."

Lutfi ditetapkan sebagai terdakwa perkara kejahatan terhadap penguasa. Jaksa penuntut umum mendakwa dia dengan tiga pasal alternatif. Ketiganya adalah Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang Luthfi yang melawan saat hendak ditangkap, dan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan banyak orang.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Tahan Marpaung menegaskan proses pidana Luthfi tidak terkait dengan foto pemuda membawa bendera merah putih dalam demo rusuh tersebut. Tapi karena usia Luthfi yang bukan lagi pelajar saat demonstrasi siswa STM beberapa waktu lalu.

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus