Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap alasan Nanang Irawan alias Gimbal membunuh Sandy Permana, aktor di sinetron Mak Lampir. Polisi mengatakan Nanang nekat menghabisi nyawa tetangganya itu lantaran sakit hati. Pembunuhan itu terjadi pada Ahad pagi, 12 Januari 2025, di perumahan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Kombes Pol Wira Satya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan tersangka, Sandy sempat menatap Nanang dengan tatapan sinis. Itu terjadi pada Ahad pagi, ketika korban mengendarai sepeda motor listrik melewati rumah Nanang. Pada saat itu, Nanang Irawan sedang memperbaiki sepeda motornya di depan rumahnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wira mengatakan, dari keterangan tersangka, korban juga meludah ke arah Nanang. Kejadian pagi itu membuat Nanang gelap mata sebab keduanya pernah terlibat perselisihan dan tak saling bertegur sapa.
“Hubungan pelaku dan korban sudah tak harmonis sejak 2017, ada banyak perselisihan dan pelaku menyimpan dendam sejak lama,” kata Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Januari 2025.
Perselisihan itu mulai memuncak pada 2019, ketika Sandy menebang pohon di pekarangan rumah Nanang tanpa izin. Ketika itu korban hendak menggelar pernikahan dan ingin mendirikan tenda, namun terhalang oleh pohon yang berada di pekarangan rumah Nanang.
Selepas kejadian penebangan pohon itu, hubungan mereka semakin panas. Setahun lebih mereka tak pernah bertegur sapa, hingga akhirnya tersangka memutuskan menjual rumahnya dan pindah ke blok lain yang masih berada di kompleks perumahan itu.
Wira mengatakan, tersangka menilai korban sebagai orang yang temperamen dan arogan.
Mereka juga pernah terlibat cekcok dalam sebuah rapat warga. Ketika itu, Nanang menegur Sandy yang kelewat banyak bicara. Tak terima ditegur, Sandy melontarkan kalimat, “Lu diama aja, lu bukan warga sini,” kata polisi menirukan penuturan Nanang.
Pada peristiwa Ahad pagi itu, Nanang langsung mengejar Sandy yang mengendarai sepeda listrik. Nanang menusuk korban pada bagian punggung, pelipis dan perut. “Korban masih sempat melawan dengan menangkis dari atas motor, hingga akhirnya tersungkur karena tusukan di leher sebelah kiri,” kata Wira.
Nanang menganiaya Sandy menggunakan sebilah pisau baja sepanjang sekitar 15 centimeter. Berdasarkan pengakuan Nanang kepada polisi, pisau tersebut berada di kandang ayam, tak jauh dari lokasi kejadian.
Setelah menganiaya Sandy Permana, Nanang melarikan diri ke Karawang, Jawa Barat. Dia ditangkap ketika bersembunyi di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat, pada Rabu sekitar pukul 10.45 WIB. Atas perbuatannya, polisi menjerat Nanang dengan pasal 338 dan 358 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pilihan Editor: Seorang Suami Mencari-cari Istrinya Setelah Glodok Plaza Kebakaran