Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Sumsel Tangkap 2 Kurir yang Bawa 50 Kg Sabu Kristal di Bogor

Dua kurir yang bawa 50 paket sabu itu merupakan bagian dari jaringan Hamka Poniman yang ditangkap di Lubuklinggau Juli 2024 lalu.

16 Januari 2025 | 16.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Sabu. TEMPO/M. Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Khusus IT Direktorat Narkoba Polisi Daerah Sumatera Selatan atau Polda Sumsel menangkap dua orang kurir narkotika berbahaya atau narkoba dari jaringan internasional yang membawa sebanyak 50 paket narkoba jenis metamfetamin kristal di Bogor, Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Polda Sumsel Irjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dalam pengungkapan kasus, Polda Sumsel dibantu oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri mengamankan Yogi Yanwar dan Muji Supriyanto yang disinyalir merupakan jaringan internasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua tersangka ini kata Andi Rian, adalah hasil pengembangan dari kasus Hamka Poniman yang sebelumnya ditangkap karena membawa satu kilogram sabu jenis yang sama di Lubuklinggau, Sumsel pada Juli 2024.

"Keduanya diamankan di Jalan Gunung Gede Perumahan Griya Bantar Sentosa, Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor Provinsi Jawa Barat," kata Andi Rian saat melakukan Konferensi Pers di Gedung Presisi pada Rabu, 15 Januari 2025.

Dalam pengungkapan tersebut, ditemukan 50 paket sabu-sabu dengan berat 50 kilogram di dalam sebuah karung dibungkus plastik yang berada di dalam mobil Wuling bernomor polisi Bogor yang juga ikut diamankan di Polda Sumsel.

"Dimana paket shabu-shabu itu dikemas dalam lakban coklat dengan berat 50 kilogram. Jenisnya kristal yang kadar metamfetamin lebih tinggi dan bentuknya juga lebih besar juga," kata Andi Rian.

Diduga kata Andi, dari ciri-ciri warna dan bentuknya, sabu-sabu itu berasal dari Golden Cressent atau segitiga bulan sabit. Dari kasus itu, Andi menegaskan, kedua kurir itu terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Kedua pelaku dijerat degan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana mati/pidana seumur hidup," kata dia.

Setelah dilakukan penanganan, 50 kilogram sabu tersebut dimusnahkan oleh jajaran Polda Sumsel bersama dengan Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus