Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Khusus IT Direktorat Narkoba Polisi Daerah Sumatera Selatan atau Polda Sumsel menangkap dua orang kurir narkotika berbahaya atau narkoba dari jaringan internasional yang membawa sebanyak 50 paket narkoba jenis metamfetamin kristal di Bogor, Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Polda Sumsel Irjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dalam pengungkapan kasus, Polda Sumsel dibantu oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri mengamankan Yogi Yanwar dan Muji Supriyanto yang disinyalir merupakan jaringan internasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua tersangka ini kata Andi Rian, adalah hasil pengembangan dari kasus Hamka Poniman yang sebelumnya ditangkap karena membawa satu kilogram sabu jenis yang sama di Lubuklinggau, Sumsel pada Juli 2024.
"Keduanya diamankan di Jalan Gunung Gede Perumahan Griya Bantar Sentosa, Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor Provinsi Jawa Barat," kata Andi Rian saat melakukan Konferensi Pers di Gedung Presisi pada Rabu, 15 Januari 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, ditemukan 50 paket sabu-sabu dengan berat 50 kilogram di dalam sebuah karung dibungkus plastik yang berada di dalam mobil Wuling bernomor polisi Bogor yang juga ikut diamankan di Polda Sumsel.
"Dimana paket shabu-shabu itu dikemas dalam lakban coklat dengan berat 50 kilogram. Jenisnya kristal yang kadar metamfetamin lebih tinggi dan bentuknya juga lebih besar juga," kata Andi Rian.
Diduga kata Andi, dari ciri-ciri warna dan bentuknya, sabu-sabu itu berasal dari Golden Cressent atau segitiga bulan sabit. Dari kasus itu, Andi menegaskan, kedua kurir itu terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Kedua pelaku dijerat degan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana mati/pidana seumur hidup," kata dia.
Setelah dilakukan penanganan, 50 kilogram sabu tersebut dimusnahkan oleh jajaran Polda Sumsel bersama dengan Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi.