Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

"Rachman Dapat Diberhentikan Sementara"

8 Desember 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MELALUI dua pucuk surat bertanggal 3 Desember 2002, Ketua Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, Jusuf Syakir, telah melaporkan hasil pemeriksaan berbagai kejanggalan di balik kekayaan Jaksa Agung M.A. Rachman. Berikut ini bunyi petikan laporan penting itu. Laporan ke Presiden:
  1. Telah ditemukan adanya petunjuk tindak pidana dalam perolehan kekayaan dan untuk itu masih memerlukan penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut. Berkenaan dengan hal itu, maka kami (KPKPN) melaporkan telah melaporkan hasil temuan pemeriksaan dan menyerahkan dalam bentuk berkas Laporan Hasil Pemeriksaan Hasil Kekayaan Sdr. M.A. Rachman SH, kepada Kepolisian untuk dapat dilakukan penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Telah ditemukan adanya petunjuk pelanggaran Undang-Undang berupa pelanggaran terhadap sumpah atau janji dan perangkapan jabatan sebagai penasehat hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  3. Telah ditemukan adanya kesengajaan yang bersangkutan tidak melaporkan kekayaannya secara benar kepada Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara yaitu berupa rumah di Graha Cinere, Depok dan mobil Toyota Soluna. Hal ini berkaitan erat dengan surat pernyataannya kepada Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dalam formulir Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara halaman 30, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan rela dan ikhlas untuk diberhentikan dari tugas dan jabatannya sebagai penyelenggara negara, apabila di kemudian hari, ternyata ada kekayaannya yang sengaja tidak dilaporkan.
Berdasarkan Standar Pemeriksaan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara maka kami menyarankan kepada Presiden agar Sdr. M.A. Rachman, SH dapat diberhentikan sementara dari jabatan Jaksa Agung RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Laporan ke Kepolisian RI:
  1. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan, ditemukan adanya petunjuk tindak pidana dan memberikan keterangan tidak benar, yang dengan sengaja tidak melaporkan sebuah rumah di Graha Cinere, Depok, dan mobil Toyota Soluna dalam laporan kekayaannya.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, kami harapkan agar hasil pemeriksaan dimaksud dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan penyelidikan atau penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan mohon diberikan kabar perkembangan penanganannya lebih lanjut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus