Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aksi perampokan yang terjadi di rumah dinas Wali Kota Blitar menemukan fakta terbaru. Terungkap bahwa kelima pelaku dari aksi perampokan tersebut adalah mantan komplotan erampok yang pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau LP Kelas II A Sragen. Selain itu, rancangan ide perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar telah dilakukan sejak kelimanya mendekam di Lapas Sragen.
Skenario dan ide perampokan dilakukan oleh salah satu perampok berinisial MJ (54) yang merupkan seorang warga asal Lumajang, Jawa Timur. Hal tersebut pun dikonfirmasi oleh Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Tunggul Buwono. Menurut keterangannya, kelima pelaku pernah ditahan di Lapas Sragen dengan vonis selama tiga tahun.
Baca: 6 Fakta Kasus Penyekapan Wali Kota Blitar Ancam Telanjangi Istri hingga Plat Merah
Tunggul melanjutkan bahwa kasus yang menjerat kelima pelaku adalah pencurian dengan kekerasan atau perampokan. “Setelah itu, kelimanya dipindah ke Lapas Kelas I Madiun atas permintaan Polres Madiun karena ada perkara lain di wilayah hukum Madiun,” kata Tunggul dilansir dari Joglosemarnews.com mitra Teras.id, pada Jumat, 13 Januari 2023.
Tunggul menyatakan selama ditahan di Lapas Sragen, kelimanya adalah tahanan yang tidak melakukan kegaduhan. Menurutnya, kelima pelaku berperilaku layaknya napi pada umumnya dan tidak pernah melakukan pelanggaran. Menurut penuturannya, pengawasan yang telah dilakukan sesuai prosedur walaupun petugas tidaka bisa memantau secara rill. Pengawasan yang dilakukan untuk para tahanan bersifat pembinaan. Oleh sebab itu, kejadian ini memberikan keterkejutan tersendiri baginya dan seluruh petugas yang bertugas.
Saat ini polisi telah menangkap tiga orang pelaku perampokan, yaitu MJ (54) warga Lumajang; ASM (54) warga Cengkareng, Jakarta Barat; dan AJ (57) warga Jombang. Dalam aksi perampokan dan penyekapan di rumah dinas Walikota Blitar, kawanan pelaku berhasil membawa kabur barang berharga dan uang senilai total Rp 730 juta. Tiga dari lima pelaku berhasil ditangkap oleh pihak keamanan setelah 24 hari pasca kejadian berlangsung.
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca juga: Tiga Dari 5 Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar Diringkus Polisi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini