Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

”SP3 itu Terlalu Dini”

18 Juli 2005 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PUSAT Polisi Militer (Puspom) menyatakan diri siap ”menyambut” kembali dibukanya kasus Pertamina yang melibatkan nama Ginandjar Kartasasmita. Sebagai militer aktif, kala itu Ginandjar—berpangkat marsekal madya—pernah diperiksa oleh tim penyidik koneksitas yang anggotanya, antara lain, polisi militer. Kesimpulan dari penyidikan itu, yang bersangkutan dinyatakan tak merugikan negara sehingga muncul Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Belakangan, proses penyidikan masa silam itu dinilai tidak maksimal. ”Saya sendiri melihat SP3 itu terlalu cepat dikeluarkan,” kata Brigadir Jenderal Hendarji, Wakil Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) yang juga kakak Hendarman Supandji, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Berikut petikan wawancara wartawan Tempo Muchamad Nafi dan L.R. Baskoro dengan Hendarji.

Sejauh mana kesiapan Puspom jika SP3 Ginandjar dicabut kembali?

Kapan pun Puspom siap. Kami siap menghadiri paparan dari kejaksaan. Saya mengharapkan paparan tersebut akan menjelaskan anatomi kasus itu secara jelas. Apa saja langkah-langkah penyidik yang sudah dilakukan. Dari langkah-langkah tersebut, apakah target sudah tercapai atau belum. Kalau belum tercapai, kenapa kok dulu itu ada SP3.

Apakah kasus ini kelak akan diadili secara koneksitas lagi?

Saya tidak tahu. Itu terserah dari Kejaksaan Agung.

Menurut Anda, apa kelemahan penyidikan koneksitas yang terdahulu?

Ya, nantilah. Di dalam paparan nanti akan terlihat, akan terurai semua.

Penyidikan kasus Ginandjar dulu itu, menurut Anda, bagaimana?

Saya melihat langkah-langkah yang dilakukan penyidik waktu itu belum maksimal. Ada yang targetnya belum tercapai sudah beralih ke langkah berikutnya. Penyidikan itu kan bersifat mengejar pembuktian. Kalau sesuatu yang dikejar belum tercapai, ya jangan beralih ke persoalan berikutnya.

Apakah demikian yang terjadi dalam penyidikan waktu itu?

Iya. Ada hal-hal yang belum terjawab di dalam proses pengumpulan bukti-bukti itu. Seharusnya penyidik mengejar untuk mengumpulkan bukti-bukti. Kalau target yang telah ditentukan di dalam setiap langkah itu belum tercapai, ya harus dikejar sampai dapat. Itulah prinsip penyidikan.

Jika begitu, bagaimana bisa keluar SP3 untuk Ginandjar?

Ya, nggak ngerti. Itu yang tahu Kejaksaan Agung. Saya sendiri melihat itu terlalu cepat, terlalu dini. Ini perkara besar dan perkara besar penyidikannya perlu waktu lama. Syarat-syarat seorang penyidik harus sabar. Artinya, tidak mudah putus asa. Kalau ada satu pertanyaan, ada satu target yang harus dicapai ternyata belum tercapai, harus dikejar terus sampai tercapai.

Apakah dulu ada tekanan terhadap penyidik koneksitas sehingga tidak maksimal?

Tidak ada.

Ada informasi yang menyebut ada campur tangan ”orang kuat” sehingga penyidik dari militer—ketika itu Marsekal Muda Subandi—terpaksa diganti?

Ah, tidak ada itu.

Apakah Anda sering mendiskusikan kasus Ginandjar ini dengan adik Anda, Hendarman Supandji, Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus itu?

Tidak. Saya akan mengikuti prosedur saja. Jika dipanggil, saya akan datang ke Kejaksaan Agung. Pokoknya, polisi militer siap saja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus