Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

15 Terdakwa Pungli di Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara

Majelis hakim juga memvonis para terdakwa pungli di rutan KPK untuk membayar uang pengganti.

13 Desember 2024 | 19.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Lima belas orang terdakwa petugas Rutan KPK, mengikuti sidang pemeriksaan lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 18 November 2024.. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perkara dugaan korupsi berupa pungutan liar atau pungli di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (rutan KPK) memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara selama empat hingga lima tahun penjara terhadap 15 terdakwa dalam perkara tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para terdakwa dalam kasus ini meliputi Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi; Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK periode 2018 Deden Rochendi; Plt Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta; dan Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, ada pula petugas Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah, yang menjadi terdakwa.

“Telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum," ucap Hakim Ketua Maryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024. 

Belasan terdakwa itu dijatuhkan pidana penjara dan denda. Selain itu, mereka juga diharuskan membayar uang pengganti. Berikut rincian vonis 15 terdakwa perkara pungli di Rutan KPK: 

1. Deden Rochendi divonis penjara 5 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta subsider 6 bulan. Hakim menjatuhkan hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 398 juta subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.

2. Hengki divonis penjara 5 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta subsider 6 bulan, dengan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp 419,6 juta subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.

3. Ristanta divonis penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta subsider 6 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp 136 juta subsider 1 tahun kurungan. 

4. Eri Angga Permana divonis penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 4 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp 94,3 juta subsider 6 bulan kurungan.

5. Sopian Hadi divonis penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 4 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp 317 juta subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.

6. Achmad Fauzi divonis penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta subsider 6 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp 34 juta subsider 6 bulan kurungan.

7. Agung Nugroho divonis penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 4 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp 56 juta subsider 6 bulan kurungan.

8. Ari Rahman Hakim divonis penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 4 bulan. 

9. Muhammad Ridwan divonis penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 4 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp 159,5 juta subsider 8 bulan kurungan.

10. Mahdi Aris divonis penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 4 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp 96,2 juta subsider 6 bulan kurungan.

11. Suharlan divonis penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 4 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp 103,4 juta subsider 8 bulan kurungan.

12. Ricky Rachmawanto divonis penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 4 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp 116,45 juta subsider 8 bulan kurungan.

13. Wardoyo divonis penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 4 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp 71,15 juta subsider 6 bulan kurungan.

14. Muhammad Abduh divonis penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 4 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp 93,95 juta subsider 6 bulan kurungan.

15. Ramadhan Ubaidillah divonis penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 4 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp 135,2 juta subsider 8 bulan kurungan.

Sebelumnya, sebanyak 15 mantan petugas Rutan KPK diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada tahanan di Rutan Cabang KPK senilai Rp 6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023. Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Pada persidangan Senin, 25 November 2024, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana penjara empat hingga enam tahun terhadap 15 terdakwa dalam perkara pungli ini. Mereka dinilai melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Telah memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwakan penuntut umum, yaitu melakukan tindak pidana korupsi pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut,” tutur jaksa saat membacakan tuntutan.

Jaksa KPK mendakwa para pegawai rutan itu dengan berkas perkara yang berbeda. Tujuh terdakwa yakni Ridwan, Mahdi, Suharlan, Ricky, Wardoyo, Abduh, dan Ubaidillah teregister dengan nomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.

Sedangkan berkas perkara delapan terdakwa lainnya, yakni Deden, Hengki, Ristanta, Eri Angga, Sopian, Fauzi, Agung, dan Ari Rahman, teregister dengan nomor perkara 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus