Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mencabut 209 sertifikat di perairan laut Desa Kohod, Tangerang. “192 Hak Guna Bangunan dan 17 sertifikat hak milik sudah dibatalkan,”ujar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid melalui unggahan video di akun instagram resminya, Ahad, 23 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nusron mengatakan dari jumlah sertifikat yang telah dibatalkan, sebagian dibatalkan oleh ATR/BPN dan sebagian lagi secara sukarela melalui pengembalian sertifikat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masalah penerbitan HGB dan SHM di perairan Desa Kohod menuai konflik karena laut tidak bisa disertifikatkan. Keberadaan sertifikat di atas laut itu terungkap saat nelayan mengeluhkan pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang yang menghalangi perahu mereka.
Kementerian ATR/BPN mengakui ada 263 HGB dan 17 SHM di atas laut yang telah terbit. Dari jumlah tersebut 234 HGB di antaranya dimiliki PT Intan Agung Makmur, 20 HGB milik PT Cahaya Inti Sentosa dan 9 HGB milik perseorangan. Dua perusahaan itu diduga terafiliasi dengan PT Agung Sedayu Group, perusahaan milik pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan.
Indikasi itu muncul karena berdasarkan berdasarkan data administrasi hukum umum (AHU) PT Cahaya Inti Sentosa tercatat sebagai salah satu anak usaha PT Agung Sedayu Group. Komisaris perusahaan tersebut adalah mantan Menteri KKP Freddy Numberi. Ia juga duduk sebagai komisaris di PT Intan Agung Makmur.
Nusron berkomitmen membatalkan sertifikat yang diterbitkan di luar garis pantai Desa Kohod. “Kebijakannya semua yang ada di garis pantai semua dibatalkan,” ujar dia. Setelah melakukan telaah, ATR/BPN mendapati dari 263 HGB dan 17 SHM yang terbit, 58 di antaranya berada di dalam garis pantai. Artinya sertifikatnya tidak perlu dibatalkan.
Sementara sisanya yakni 222 sertifikat, ada di luar garis pantai sehingga masih tersisa 13 HGB yang sedang dalam proses telaah. Karena statusnya masih kabur, sebab sebagian berada di dalam garis pantai dan sebagian di luar garis pantai.
Pembatalan sertifikat di perairan Desa Kohod yang dilakukan ATR/BPN merupakan buntut dari ditemukannya kecacatan prosedur dari penerbitan HGB tersebut. Nusron bahkan telah memecat 6 pegawai kantor pertanahan Kabupaten Tangerang dan memberikan sanksi berat kepada dua lainnya.
Pilihan Editor: Pemerintah telah Kirim Berkas Permintaan Ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura