Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

18 Mei 2024 | 08.05 WIB

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Dua selebriti dikaitkan dengan kasus korupsi. Nayunda Nabila Nizrinah, penyanyi dangdut, dan Windy Idol, jebolan ajang pencarian bakat, dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Tim penyidik KPK mengungkapkan penyanyi Nayunda Nabila diperiksa soal dugaan aliran uang dan pemberian barang dari tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka SYL selaku menteri pertanian," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024, seperti dilansir dari Antara.

Selain itu tim penyidik KPK juga memeriksa Nayunda soal adanya pemberian barang dari tersangka Syahrul Yasin Limpo terhadap dirinya. Namun pihak KPK tidak menjelaskan soal barang apa yang diterima Nayunda dari SYL. "Dikonfirmasi pula adanya pemberian barang dari tersangka dimaksud," ujar Ali.

Untuk diketahui, tim jaksa KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Penyanyi, Nayunda Nabila, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan selama 12 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024. Nayunda Nabila, diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan dan pengetahuannya terkait aliran uang dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto

Nayunda Nabila Nizrinah, yang dikenal lewat lagu-lagu dangdut populer seperti Lelah Mengalah dan Setia Selamanya, diduga menerima dana hasil korupsi dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dugaan ini muncul setelah KPK menemukan bukti bahwa Nayunda menerima bayaran untuk tampil di acara-acara yang diadakan oleh SYL menggunakan dana Kementerian Pertanian.

Nayunda, yang juga memiliki latar belakang hukum dan pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, kini harus menghadapi tuduhan tersebut. Penyelidikan KPK akan terus berlanjut untuk memastikan peran Nayunda dalam kasus ini dan apakah ada keterlibatan lebih lanjut dalam jaringan korupsi tersebut.

Sementara itu, Windy Idol atau Windy Yunita Bastari Usman, juga terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan. Windy diduga membantu Hasbi dalam pencucian uang dari dana hasil korupsi. Keterlibatan Windy ini terungkap setelah penyidik KPK menemukan aliran dana mencurigakan yang mengarah pada dirinya.

KPK belum melakukan penahanan terhadap Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Finalis Indonesian Idol tersebut diduga terlibat dalam kasus yang sama dengan Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik juga memperhitungkan waktu penahanan apabila seorang tersangka langsung ditahan. "Apalagi ini TPPU, kami harus memerlukan waktu yang cukup panjang untuk mengejar harta atau kekayaan hasil dari tindak pidana yang disembunyikan," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13 Mei 2024.

Windy Idol berstatus sebagai tersangka sejak Januari 2024. Dia diduga menerima tas mewah dari Hasbi Hasan dan juga fasilitas perjalanan wisata di Bali pada 2022.

Windy, yang dikenal sebagai penyanyi berbakat dan memiliki banyak penggemar, kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal.

Dalam perkara ini, Hasbi Hasan sudah dihukum enam tahun penjara pada 3 April 2024. Dia diduga menerima suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung sebesar Rp 11,2 miliar.

MYESHA FATINA RACHMAN I M. FAIZ ZAKI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus