Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

2020, PPATK Sebut Terima 68.057 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan menerima 68.057 laporan transaksi keuangan mencurigakan ke dalam maupun ke luar negeri selama tahun 2020.

24 Maret 2021 | 15.28 WIB

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang baru, Dian Ediana Rae, mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 6 Mei 2020. Dian Ediana Rae dilantik sebagai kepala PPATK menggantikan Kiagus Ahmad Badaruddin yang meninggal dunia pada 14 Maret 2020. Masa jabatan Dian sebagai ketua PPATK akan berakhir pada 2021 atau melanjutkan sisa masa jabatan pemimpin yang digantikannya. Foto : Edwin Dwi Putranto/Republika/Pool
Perbesar
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang baru, Dian Ediana Rae, mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 6 Mei 2020. Dian Ediana Rae dilantik sebagai kepala PPATK menggantikan Kiagus Ahmad Badaruddin yang meninggal dunia pada 14 Maret 2020. Masa jabatan Dian sebagai ketua PPATK akan berakhir pada 2021 atau melanjutkan sisa masa jabatan pemimpin yang digantikannya. Foto : Edwin Dwi Putranto/Republika/Pool

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan telah menerima 68.057 laporan transaksi keuangan mencurigakan ke dalam maupun ke luar negeri selama tahun 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Sepanjang 2020, PPATK menerima 68.057 laporan transaksi keuangan mencurigakan ke dalam dan ke luar negeri," kata Dian Ediana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di gedung DPR, Rabu 24 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia menjelaskan PPATK di 2020 juga menerima laporan sebanyak 2.738.598 transaksi keuangan tunai dan 6.829.678 transaksi transfer dana ke dalam dan ke luar negeri.

Menurut dia, lembaganya juga mencatat ada 32.239 laporan transaksi penyediaan barang dan atau jasa, dan 917 laporan pembawaan uang tunai ke dalam dan ke luar daerah pabeanan Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PPATK meminta dukungan Komisi III DPR terhadap kinerja lembaganya dalam menjalankan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

Baca: Tanpa RUU Perampasan Aset, PPATK: Pelaku Kejahatan Bisa Samarkan Hartanya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus