Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

3 Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Ditangkap di Bekasi, Korban Rugi Kamera Ratusan Juta

Polisi menangkap tiga pencuri spesialis pecah kaca mobil yang beraksi di Jalan Irigasi, Pekayon Jaya, Kota Bekasi, Senin, 19 Januari 2024.

31 Januari 2024 | 21.52 WIB

Ilustrasi maling. Dok. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Perbesar
Ilustrasi maling. Dok. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tiga pencuri spesialis pecah kaca mobil yang beraksi di Jalan Irigasi, Pekayon Jaya, Kota Bekasi, Senin, 19 Januari 2024. Aksi para maling itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Mereka sudah melakukan dengan perbuatan yang sama sebanyak 11 kali di wilayah Bekasi Selatan," kata Kapolsek Bekasi Selatan, Komisaris Polisi Untung Riswaji dalam konferensi pers kasus tersebut, Rabu, 31 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Untung menjelaskan, dua maling, yakni AS dan TR mulai beroperasi mencari korban di wilayah Bekasi Selatan sejak pukul 17.00 WIB. TR berperan memecah kaca mobil korban, sementara AS mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian.

Dalam beraksi, pelaku menggunakan alat khusus berupa batu lancip untuk memecah kaca mobil korban. Para pelaku juga membekali diri dengan senjata api rakitan. "(Batu) dipepetkan ke kaca ditekan sedikit, ini kan lancip langsung retak gitu copot kacanya," ujar Untung.

Atas kejadian itu, korban kehilangan tasnya yang berisi kamera beserta perlengkapannya, seperti lensa hingga microphone. Total nilai kerugian korban mencapai Rp 100 juta.

Adapun barang-barang hasil curian itu diserahkan AS dan TR kepada penadah berinisial HS dan AC. Polisi kini sudah menangkap AS, HS, dan AC, sementara TR masih buron. "Memang digunakannya hasil kejahatannya ini dengan foya-foya dan narkoba," ujar Untung.

Atas perbuatannya, AS dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Adapun HS dan AC dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus