Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hampir tiga tahun lalu pada 27 September 2019, musisi Ananda Badudu ditangkap Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya). Penangkapan itu terkait dengan aktivitasnya untuk menggalangkan dana atau crowdfunding pada aksi mahasiswa 24 September atau yang dikenal dengan Aksi Reformasi Dikorupsi atau #ReformasiDikorupsi. Penggalangan dana itu dilakukannya dengan cara patungan atau crowdfunding melalui platform Kitabisa.com.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabar penangkapan Ananda Badudu itu sempat disampaikan langsung oleh Ananda lewat akun Twitter miliknya. Melalui tweet-nya, ia menyebut dirinya telah dijemput Polda Metro Jaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya dijemput Polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa,” cuitnya melalui akun Twitter @anandabadudu, pada pukul 04.34 WIB, Jumat, 27 September 2019.
Kilas Balik Crowdfunding Ananda Badudu
Melansir dari platform Kitabisa, diketahui, Ananda Badudu menggalang dana untuk aksi mahasiswa di gedung DPR sebesar Rp 175,6 juta yang diperoleh dari sebanyak 2129 pendonor dana. Jumlah tersebut melebihi target awal penggalangan dana yaitu Rp 50 juta. Hingga tanggal 7 Desember 2019, keseluruhan dana tersebut berhasil disalurkan.
Inisiatifnya untuk melakukan penggalangan dana itu digunakan untuk kebutuhan logistik pada aksi mahasiswa di Senayan. Uang donasi yang terkumpul akan dibelanjakan keperluan logistik seperti penyewaan mobil komando, alat kesehatan, dan transportasi para mahasiswa yang tergabung dalam aksi demonstrasi menuju Gedung DPR.
Akhirnya, Ananda dibebaskan dengan status sebagai saksi. Kesalahpahaman crowdfunding yang dilakukan Ananda Badudu disalahartikan. Polisi menganggap upaya yang dilakukan Ananda untuk para mahasiswa yang terlibat dalam aksi demonstrasi sama dengan pendanaan. Pendanaan yang dimaksud itu umumnya lazim dilakukan pada kubu-kubu politisi.
Penggalangan dana yang dilakukan oleh Ananda adalah jenis donasi based crowdfunding. Artinya, para donatur tidak mendapat imbalan apapun dari sumbangan yang diberikan.
Crowdfunding sendiri umum dilakukan untuk pendanaan alternatif. Kegiatan ini dilakukan sebagai pendanaan proyek komersial, atau untuk tujuan sosial seperti biaya medis dan penggalangan dana untuk para korban bencana.
“Dukungan dari teman-teman sekalian benar-benar di luar dugaan, kami sama sekali tak mengira dana yang terkumpul bisa lebih besar tiga kali lipat dari yang ditargetkan,” tulis Ananda melalui laman KitaBisa dua tahun lalu.
RISMA DAMAYANTI
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.