Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Palembang - Empat anak berhadapan hukum yaitu IS (16 tahun), MZ (13 tahun), NS (12 tahun), dan AS (12 tahun), dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yang berinisial AA (13 tahun), akan divonis hari ini, Kamis, 10 Oktober 2024. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan sidang putusan terhadap empat tersangka akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Iya (sidang hari ini)," kata Vanny melalui Whatsapp, Kamis, 10 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang vonis ini setelah kuasa hukum para anak berhadapan dengan hukum itu menyampaikan nota pembelaan pada Rabu, 9 Oktober 2024. Pleidoi digelar saat empat terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan AA dituntut hukuman variatif.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang sekaligus jaksa perkara ini Hutamrin menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa IS (16 tahun). Sedangkan terdakwa MZ (13) dituntut hukuman 10 tahun penjara dan dua anak berhadapan dengan hukum lainnya yaitu NS (12) dan AS (12) masing-masing dituntut 5 tahun penjara. Dalam tuntutan tersebut, IS dianggap terbukti melawan hukum bersama tiga rekannya yaitu MZ, NS dan AS.
Sebelum sidang digelar, pantauan Tempo, pengacara dan orang tua anak berhadapan dengan hukum menggelar aksi demo di depan PN Palembang. Aksi itu digelar dari pukul 09.30 WIB hingga 10.30 WIB. Dalam aksi tersebut, kuasa hukum anak-anak itu, Hermawan, meminta jakaa agar lebih berhati-hati dalam menentukan tuntutan.
"Karena kalau dilihat, ini cepat sekali hanya jelang sehari. Jadi, kami juga kemarin mengajukan agar jaksa bisa mempertimbangkan dua sampai tiga hari," kata Hermawan saat aksi.