Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai penurunan Indeks Integritas Nasional Tahun 2023 mengkhawatirkan. “Tentu penurunan ini mengkhawatirkan ya,” kata dia saat dihubungi Tempo pada Minggu, 28 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kekhawatiran itu disampaikan Yudi menanggapi rilis KPK tentang hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 pada Jumat, 26 Januari 2024. Survei itu bertujuan mengukur risiko korupsi di suatu lembaga. Nilai indeks ini dapat menjadi rekomendasi perbaikan sistem pencegat korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK mengumumkan bahwa Indeks Integritas Nasional Tahun 2023 turun menjadi 70,97, sedangkan pada 2022 indeksnya sebesar 71,94. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penurunan nilai Indeks Integritas Nasional 2023 itu menandakan risiko korupsi di Indonesia semakin tinggi.
Yudi Purnomo berpendapat ada beberapa faktor yang menyebabkan penurunan tersebut. Pertama, KPK tidak mampu memberi keteladanan lalu diperlemah oleh undang undang yang direvisi. Kedua, korupsi di Indonesia makin merajalela. Ketiga, hukuman terhadap koruptor masih ringan. Keempat, belum adanya regulasi yang membuat koruptor kapok.
Yudi menyarankan koruptor seharusnya diberi hukuman berat seperti perampasan aset untuk memiskinkan koruptor. Ia berujar seharusnya masalah ini juga menjadi perhatian bagi calon presiden 2024 nanti.
“Tentu ini harus dibaca oleh siapapun yang jadi capres bahwa begitu buruknya masalah korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa di Indonesia,” ucapnya.
Oleh karena itu, perlu ada formula khusus dalam menangani masalah ini.
Selain survei tersebut, Yudi masih menunggu hasil Indeks Persepsi Korupsi atau IPK 2023 yang dikeluarkan organisasi Transparency International Indonesia (TII).Pada tahun 2021, angka IPK di Indonesia 38 lalu menurun drastis menjadi 34 pada 2022. Penurunan itu, kata Yudi cukup berpengaruh.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak berharap agar nilai SPI selanjutnya membaik sehingga kasus korupsi juga ikut menurun.SPI memiliki beberapa aspek yang dapat dinilai transparansi, yakni integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan PBJ, pengelolaan SDM, trading in influence, pengelolaan anggaran, dan sosialisasi antikorupsi.
Johanis menegaskan KPK akan menindaklanjuti hasil survei ini untuk meningkatkan kinerja lembaga antirasuah itu dalam memberangus korupsi. "Kami akan melakukan upaya-upaya sesuai tugas dan melakukan pencegahan (korupsi) ke depannya," ujarnya.
Pilihan Editor: Alasan Warga Eks Kampung Bayam Tolak Opsi Rusun Heru Budi, Bukan karena Tarif Sewa