Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap 60 orang yang terlibat perjudian di Jalan Dwiwarna, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Indrawienny Panjiyoga mengatakan, para tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Nanti kalau sudah dapat hasilnya pasti kita kasih tahu," kata Panji kepada wartawan, Rabu, 14 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemarin malam, polisi membawa 60 tersangka yang kebanyakan lansia dengan dua truk polisi dan dua mobil angkutan umum. Mereka tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 20.00 WIB.
Panji merincikan, tersangka itu terdiri dari 17 perempuan dan 43 laki-laki yang diduga sebagai penyelenggara maupun pemain judi. "Ada dua jenis permainan yang dimainkan di situ, yaitu judi Pakyu dan Tashio," ujarnya di Polda Metro Jaya, kemarin.
Barang bukti yang disita polisi adalah alat-alat permainan judi dan sejumlah uang, namun belum bisa dijabarkan berapa nilai uangnya. Penyidik masih menghitung ulang ulang dari hasil tindak pidana perjudian ini.
Sebelum para penjudi itu ditangkap, kata Panji, di lokasi itu sudah pernah dilakukan penindakan juga. Lokasinya berada di gang-gang perumahan.
Namun pelaku tetap membandel melakukan aktivitas perjudian. "Di situ sudah berkali-kali kami lakukan penindakan," tuturnya.
Pilihan Editor: 72 Kasus Perjudian Online Dibongkar Polda Metro Jaya Setelah Diperintah Kapolri