Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan akan menyiapkan 7 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara AG, anak yang berkonflik dengan hukum, pacar Mario Dandy Satriyo yang terlibat penganiyaan terhadap Cristalino David Ozora.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"JPU mungkin ada sekitar tujuh orang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, Selasa, 21 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Syarief, JPU yang ditunjuk telah mempunyai sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Kualifikasi ini diperlukan karena nantinya, sidang AG akan digelar secara tertutup. Bahkan Hakim dan JPU tidak boleh pakai atribut persidangan.
"Jadi tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi jaksa anak," ucapnya.
Syarief menjelaskan upaya diversi untuk AG ditolak oleh pihak korban atau keluarga David. Pihak keluarga telah menyampaikan surat secara resmi. Karena itu, penyelesaiannya kasus penganiayaan ini ditempuh melalui persidangan di pengadilan..
"Jadi, memang Undang-Undang Peradilan anak ini. Ada langkah diversi. Tapi, dalam hal ini korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan," katanya.
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Karen itu, AG, bakal menjalani sidang di pengadilan. “Langsung ke pengadilan,” kata Syarief.
Status AG sebagai anak berkonflik dengan hukum, masuk tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Syarief menyatakan berkas perkara AG beserta barang bukti telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya, JPU menahan AG selama lima hari dan bisa diperpanjang selama tujuh hari. Karena itu, masa penahanan AG terbilang singkat. AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari.
Kejaksaan akan menyiapkan sebanyak tujuh orang yang bersertifikasi sebagai jaksa anak untuk menangani kasus penganiayaan ini.
Disamping itu, jaksa tengah menyempurnakan surat dakwaan kemudian dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Syarif menjelaskan proses berkas AG terbilang cepat karena yang bersangkutan masih anak, sehingga masa penahanannya sangat-sangat singkat. Karena itu, kata dia, menjadi prioritas yang didahulukan.
Nantinya, sidang anak akan berlangsung tertutup, bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut.
Selasa, 21 Maret 2023, pacar Mario Dandy Satriyo, AG dibawa pihak Kepolisian ke Kejari Jakarta Selatan sejak pukul 12.35 WIB. Ia berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama dua jam, setelahnya untuk pelimpahan berkas perkara.