Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menemukan 7 masalah dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. Masalah itu dianggap dapat berpotensi menimbulkan masalah korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dalam hasil kajian ditemukan beberapa permasalah,” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pahala menuturkan KPK melakukan kajian terhadap 7 perguruan tinggi negeri yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Kajian juga dilakukan di 6 perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Agama.
Kajian dilakukan dengan fokus permasalahan pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2020-2022 dalam program studi S1 Fakultas Kedokteran, Teknik dan Ekonomi. KPK melakukan kajian ini dalam rangka memetakan masalah menjelang penerimaan mahasiswa baru tahun 2023.
Menurut Pahala, permasalah pertama yang ditemukan KPK adalah PTN tidak patuh terhadap kuota penerimaan mahasiswa khususnya jalur mandiri. Menurut dia, masalah pertama itu berkelindan dengan masalah kedua yakni mahasiswa yang diterima di jalur mandiri tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh PTN tersebut.
Pahala melanjutkan kedua masalah itu bermuara pada temuan ketiga KPK, yakni praktik penentuan kelulusan masih sentralistik berada pada seorang rektor. “Praktik penentuan kelulusan sentralistik oleh seorang rektor cenderung tidak akuntabel,” kata dia.
Pahala mengatakan lembaganya juga menemukan bahwa besarnya Sumbangan Pengembangan Institusi masih menjadi penentu kelulusan calon mahasiswa baru. “Itu temuan keempat,” kata dia.
Pahala melanjutkan temuan kelima KPK adalah tidak transparannya praktik alokasi ‘bina lingkungan’ dalam penerimaan mahasiswa baru. Sementara temuan keenam adalah adanya Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang tidak valid, sehingga tidak digunakan sebagai alat pengawasan dan dasar pengambilan kebijakan.
“Kami masih menemukan adanya disparitas praktik antar-perguruan tinggi yang kita nilai bahaya. Kita masih menemukan juga rektor penentu tunggal afirmasi,” kata Pahala.
Pahala mengatakan untuk mencegah praktik korupsi di sektor penerimaan mahasiswa baru, KPK memberikan 5 rekomendasi. Rekomendasi itu di antaranya, mewajibkan PTN meningkatkan transparansi pada seleksi jalur mandiri; menyatakan bahwa besaran sumbangan tidak menjadi penentu kelulusan; PTN juga harus membangun sistem otomasi dalam penentuan kelulusan PMB. “Rektor tidak menjadi penentu tunggal,” kata Pahala.
Selain itu, KPK meminta agar Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud untuk memberi sanksi administratif yang tegas kepada PTN pelanggar aturan. KPK juga meminta agar ada perbaikan akurasi dan validitas data PD-DIKTI baik di tingkat PTN maupun nasional serta mendayagunakannya sebagai alat kontrol dan evaluasi pelaksanaan PMB.